Terhubung dengan kami

Liputan Khusus

YBH MIM: Dugaan Suap Muncul Karena Pembangunan MP Tak Dihentikan

Pembangunan Perluasan MP Hampir Rampung Meski PBG Belum Terbit, YBH MIm Soroti Dugaan Pembiaran

Restorasi News| Makassar, 26 April 2025 — Pembangunan perluasan Mall Panakkukang (MP) Makassar nyaris rampung dan bahkan sebagian area dikabarkan sudah difungsikan. Padahal hingga saat ini, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama legalitas pembangunan tambahan tersebut belum diterbitkan oleh Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin, sebelumnya telah membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menerima uang Rp3,2 miliar dari pihak MP atau Myko Hotel terkait penerbitan dokumen perizinan tersebut. Ia menegaskan, PBG hingga kini belum diterbitkan lantaran masih dalam proses kajian teknis lintas sektor.

“Kalau memang saya menerima uang, logikanya izin sudah terbit. Faktanya sampai sekarang belum ada penerbitan PBG. Prosesnya panjang dan mengikuti ketentuan teknis,” ujar Fahyuddin kepada wartawan, Minggu (20/4/2025).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan fisik gedung tambahan MP hampir selesai bahkan sebagian telah difungsikan, menimbulkan pertanyaan besar terkait lemahnya pengawasan dan tindakan aparat berwenang.

Sorotan dari YBH MIm

Menyikapi kondisi ini, Yayasan Bantuan Hukum Masyarakat Independen Makassar (YBH MIm) melalui Ketua Umumnya, Hadi Soestrisno, SH, menilai adanya dugaan kuat pembiaran oleh pemerintah kota terhadap pembangunan tanpa izin yang sah.

“Kalau faktanya pembangunan tetap jalan dan difungsikan tanpa PBG, ini jelas pelanggaran. Seharusnya Dinas Penataan Ruang dan Satpol PP mengambil langkah tegas, minimal menyegel atau menghentikan pembangunan sampai izin lengkap,” tegas Hadi Soestrisno saat dimintai tanggapannya, Sabtu (26/4/2025).

Hadi Soestrisno menilai, adanya pembangunan tanpa penghentian menunjukkan indikasi ketidakberdayaan atau bahkan dugaan praktik pembiaran yang harus diselidiki lebih lanjut.

“Ini menjadi pertanyaan publik. Bagaimana mungkin ada pembangunan besar tanpa PBG, berjalan terus sampai selesai, tetapi tidak ada tindakan hukum? Wajar kalau kemudian muncul dugaan ada ‘main mata’ atau aliran dana untuk meloloskan pembangunan ini,” lanjutnya.

Ia menambahkan, dalam aturan perizinan bangunan, jika suatu pembangunan berjalan tanpa dokumen resmi seperti PBG, maka aparat pemerintah wajib menghentikan sementara kegiatan tersebut, menyegel bangunan, dan bisa mengajukan sanksi administratif bahkan pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Manajemen MP Masih Bungkam

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak General Manager Mall Panakkukang belum memberikan keterangan resmi. Beberapa pertanyaan yang diajukan wartawan terkait dasar pembangunan tanpa PBG, tanggapan atas tudingan pemberian uang, dan langkah hukum yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan ini, masih belum dijawab.

Desakan Investigasi Independen

YBH MIm mendesak pemerintah Kota Makassar untuk membentuk tim investigasi independen yang melibatkan Ombudsman, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan pelanggaran ini.

“Kalau tidak ada transparansi dan tindakan tegas, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum tata ruang di Kota Makassar. Semua pihak harus diaudit, baik dinas terkait maupun pihak pengembang,” tutup Hadi Soestrisno.

Penulis: (Icky)
Editor: (Indah)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!