Terhubung dengan kami

Hukum

Ditengarai Solar Subsidi Gowa Jadi Ladang Bisnis Ilegal

Restorasi News| Gowa – Praktik penyelewengan solar subsidi di wilayah hukum Polres Gowa kembali mencuat ke permukaan. Penampungan ilegal yang diduga dikelola oleh warga berinisial Dg N disebut telah beroperasi cukup lama tanpa tersentuh hukum.

Lokasi penampungan berada di daerah Palangga, tepatnya di Desa Taipalelleng dan Bontoramba Kampili, Kabupaten Gowa. Aktivitas ini diduga berlangsung secara sistematis dengan melibatkan sejumlah kendaraan untuk mengelabui petugas.

Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa solar subsidi diambil dari berbagai SPBU di Kabupaten Gowa dan Takalar menggunakan mobil pribadi, pick-up, hingga mobil mewah seperti Toyota Fortuner. Para pelaku bahkan sering berganti kendaraan agar sulit terdeteksi.

“Setiap hari mereka bisa mengumpulkan hingga 29 ton solar subsidi dari beberapa SPBU. Solar ini kemudian dijual kembali ke perusahaan besar seperti PT Wisan dan PT Rajawali,” ungkap sumber tersebut, Rabu (27/3/2025).

Modus Operandi Terstruktur, Negara Dirugikan Puluhan Miliar

Praktik ilegal ini disebut merugikan negara dalam jumlah fantastis. Jika penyelewengan mencapai 10 hingga 29 ton per hari, maka potensi kerugian negara diperkirakan berkisar antara Rp18,2 miliar hingga Rp52,9 miliar per tahun.

Angka ini dihitung dari selisih harga BBM subsidi dan non-subsidi yang mencapai sekitar Rp5.000 per liter.

Tindakan tersebut jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Meski telah berlangsung cukup lama, aktivitas ini diduga luput dari pengawasan aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen Polres Gowa dalam menindak praktik mafia BBM di wilayahnya.

Sekjen Merah Putih Desak Polres Gowa Bertindak Tegas

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Merah Putih, Moel, angkat bicara terkait dugaan penyelewengan ini. Ia mendesak Polres Gowa untuk segera mengambil langkah tegas dan menyeret seluruh pihak yang terlibat.

“Kami mengecam keras praktik mafia BBM yang memperkaya segelintir orang dengan merugikan negara dan rakyat kecil. Ini preseden buruk dan harus diusut sampai tuntas,” tegas Moel.

Menurutnya, lemahnya pengawasan menjadi celah besar bagi mafia BBM untuk beroperasi secara leluasa. Ia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga soal keadilan bagi rakyat kecil yang membutuhkan BBM subsidi. Kami mendesak Polres Gowa untuk bertindak cepat dan transparan,” tambahnya.

Moel juga memperingatkan bahwa jika aparat penegak hukum tidak serius menindak kasus ini, pihaknya bersama jaringan aktivis lainnya akan melaporkan langsung ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM.

“Kami tidak akan tinggal diam. Negara ini harus bersih dari mafia BBM yang hanya memikirkan keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat,” tegasnya lagi.

Publik Tunggu Langkah Tegas Polres Gowa

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan solar subsidi tersebut.

Publik kini menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat luas. (Tim redaksi)



Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!