Terhubung dengan kami

Kriminal

Kontroversi Laporan AM terhadap Media: Pelanggaran Hukum atau Pembungkaman Pers?

Makassar, Restorasi News– Anggota DPRD Kota Makassar berinisial AM resmi melaporkan beberapa media online ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terkait pemberitaan yang menyebut AM terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang guru.

Kuasa hukum AM, Fadly, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diajukan pada Sabtu (15/3/2025). Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk membersihkan nama baik kliennya dari tuduhan yang dianggap merugikan.

“Hari ini kami telah menempuh upaya hukum dengan melaporkan pemberitaan yang menyudutkan Bapak AM. Kami menduga adanya pencemaran nama baik terhadap beliau,” ujar Fadly seperti dikutip dari laman media

Pelanggaran Kode Etik atau Kriminalisasi Pers?

Fadly menilai pemberitaan media tersebut melanggar kode etik jurnalistik dan berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Menurutnya, berita yang mengaitkan AM dengan dugaan pemerasan dan tindakan asusila telah merugikan kliennya secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.

Namun, langkah hukum AM mendapat kritik dari Ketua Umum LSM DPP Lingkaran Independen Republik Indonesia (LIRI), Sirajuddin. Ia menilai bahwa AM seharusnya menempuh jalur Dewan Pers sebelum melapor ke polisi.

“Laporan ini keliru. Seharusnya, AM menggunakan hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers, bukan langsung ke ranah pidana. Pers bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur,” tegas Sirajuddin.

Menurutnya, tindakan AM dapat dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pers. UU Pers memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik, dan jika ada keberatan terhadap suatu pemberitaan, pihak yang dirugikan dapat meminta hak jawab atau melapor ke Dewan Pers untuk dilakukan penilaian etik.

Media atau Dewan Pers Belum Dilibatkan?

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari media yang dilaporkan maupun dari Dewan Pers terkait kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik, Dewan Pers dapat memberikan rekomendasi penyelesaian, termasuk permintaan koreksi atau sanksi etik bagi media bersangkutan.

Sementara itu, publik menyoroti apakah laporan AM merupakan langkah yang tepat atau justru bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Kasus ini berpotensi menjadi contoh penting dalam penegakan hukum di dunia jurnalistik, terutama dalam keseimbangan antara hak pejabat publik dan kebebasan pers. (TIm Redaksi)


Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!