Hukum
DLH Wajo Sebut Beberapa Nama Pemilik Tambang, Ada Oknum Anggota DPR Terlibat?

Restorasi News| Wajo – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wajo, Alamsyah menegaskan bahwa sejumlah tambang di daerahnya masih beroperasi tanpa izin. Sementara itu, beberapa lokasi telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Tambang Legal di Wajo
DLH menyebut bahwa tambang yang telah memiliki izin resmi adalah:
✔ Tambang Tanah Urug di Perbatasan Desa Lempa (Kecamatan Pammana) dan Desa Pasaka (Kecamatan Sabbangparu) – Milik H. T dan H. S
✔ Tambang Tanah Urug di Pitumpanua – Milik H. KT
DLH menegaskan bahwa tambang-tambang di atas memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan dapat beroperasi secara legal.
Tambang Ilegal Masih Marak
Sementara itu, sejumlah tambang lain masih beroperasi secara ilegal tanpa izin yang sah. Lokasi tambang ilegal yang ditemukan di Wajo antara lain:
❌ Tambang Galian C .di Desa Pallawarukka, Kecamatan Pammana
❌ Tambang di Desa Tosora, Kecamatan Majauleng
❌ Tambang di Lajokka, Kecamatan Tanasitolo
❌ Tambang di Jl. Andi Undru – Milik Andi M
❌ Tambang di Siwa – Milik oknum anggota DPR dari Partai Demokrat
DLH menegaskan bahwa aktivitas di lokasi-lokasi ini tidak memiliki izin resmi dan berpotensi melanggar hukum jika terus beroperasi.
DLH: Perizinan Ada di Provinsi, Kami Hanya Mengawasi
DLH Wajo menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin tambang, karena semua perizinan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Peran DLH hanya sebatas pengawasan dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
DLH biasanya akan mengeluarkan dua kali surat imbauan kepada pengelola tambang ilegal. Jika tidak diindahkan, kasusnya akan diteruskan ke Gakkum Lingkungan Hidup di Makassar atau Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk tindakan lebih lanjut.
FSMP: Tambang Ilegal Rugikan Negara dan Masyarakat
Menanggapi maraknya tambang ilegal, Sekretaris Jenderal Forum Solidaritas Merah Putih (FSMP), Mulyadi, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan serta merugikan negara dan masyarakat.
“Tambang ilegal ini jelas melanggar aturan. Selain merusak lingkungan, negara juga kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi. Banyak tambang ilegal beroperasi tanpa pengawasan, yang akhirnya merusak ekosistem, menyebabkan banjir, dan memicu konflik sosial,” tegas Mulyadi.
Menurutnya, aktivitas pertambangan harus mengikuti regulasi yang ketat, termasuk:
✅ Izin Usaha Pertambangan (IUP) – Wajib untuk eksplorasi dan produksi
✅ Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) – Untuk pihak yang menyediakan jasa pertambangan
✅ Izin Lingkungan – Untuk memastikan tambang tidak merusak ekosistem sekitar
Dampak Tambang Ilegal
Mulyadi menyoroti sejumlah dampak negatif akibat tambang ilegal yang tidak memiliki pengawasan ketat:
- Kerusakan Lingkungan
- Banjir dan Longsor
- Pelanggaran Hak Masyarakat Lokal
- Hilangnya Pendapatan Negara
- Meningkatkan Konflik Sosial
FSMP Desak Penindakan Tegas
Mulyadi mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah provinsi untuk segera menghentikan operasi tambang ilegal yang terbukti tidak memiliki izin.
“Kita minta pemerintah tidak tebang pilih. Semua tambang ilegal harus ditertibkan, termasuk yang diduga mendapat dukungan dari oknum pejabat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 158 UU Minerba mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kalau dibiarkan, tambang ilegal ini akan menjadi bencana bagi lingkungan dan masyarakat, terutama di Wajo yang setiap tahun selalu menghadapi banjir,” tutup Mulyadi. (Tim redaksi)
