Hukum
Dana BTT Rp195 Juta Diduga Tak Sesuai Bukti Riil, Transparansi BPBD Wajo Dipertanyakan

Dugaan Penyalahgunaan Dana BTT BPBD Wajo: Audit Ulang Diperlukan?
Restorasi News|Wajo – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo tengah menjadi sorotan terkait dugaan penyalahgunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2023. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya realisasi belanja yang tidak sesuai dengan bukti pembelian riil, dengan indikasi penyalahgunaan keuangan daerah sebesar Rp195,33 juta.
Kepada awak media, Kepala BPBD Wajo, Syamsul Bahri, membantah adanya kerugian negara. Menurutnya, seluruh temuan BPK telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali dana ke kas daerah. Namun, laporan BPK juga mengungkap bahwa dana BTT sempat dikelola melalui rekening pribadi, yang bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Menanggapi hal ini, Ketua YBH MIM, Hadi Soestrisno, SH, menilai pernyataan BPBD Wajo perlu dikritisi. “Tidak cukup hanya mengembalikan dana, harus ditelusuri apakah ada unsur kesengajaan dalam penyimpangan ini. Jika benar ada rekayasa pengadaan, maka ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan potensi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua MM Keadilan, Mukhlis Muhayyang, SH, MH, menyatakan bahwa audit ulang perlu dilakukan. “Rekening pribadi tidak boleh digunakan untuk mengelola dana negara. Ini sudah indikasi penyalahgunaan wewenang. APH (Aparat Penegak Hukum) harus memeriksa aliran dana dan memastikan tidak ada transaksi fiktif atau mark-up harga dalam pengadaan,” ujarnya.
Sebagai langkah hukum, APH disarankan untuk:
- Melakukan audit ulang terhadap realisasi anggaran BTT BPBD Wajo.
- Memeriksa bukti transaksi dan dokumen pengadaan untuk mendeteksi kemungkinan rekayasa keuangan.
- Menelusuri keterlibatan pihak ketiga dan memastikan harga barang sesuai dengan yang dilaporkan.
- Mengklarifikasi pejabat terkait, terutama soal penggunaan rekening pribadi dalam pencairan dana.
- Menganalisis potensi pelanggaran hukum, termasuk dugaan mark-up atau transaksi fiktif.
Jika ditemukan unsur kesengajaan atau rekayasa, kasus ini bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Publik kini menanti langkah tegas dari APH dalam menindaklanjuti temuan ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bencana di Kabupaten Wajo.
(Tim Redaksi)
