Hukum

Miris! Puskesmas Baru di Wajo Berdiri Tanpa PBG, Regulasi Cuma Formalitas?

Restorasi News| Wajo – Sebuah ironi dalam tata kelola pembangunan terjadi di Kabupaten Wajo. Beberapa Puskesmas yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah ternyata belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun sudah diresmikan dan bahkan mulai beroperasi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Puskesmas Lempa, yang dibangun dengan dana Rp9,8 miliar.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), setiap pembangunan gedung di wilayah Kabupaten Wajo wajib memiliki PBG sebelum memulai konstruksi. PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.

PBG adalah izin mendasar yang memastikan bangunan telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan. Tanpa dokumen ini, publik bertanya-tanya, apakah fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan justru berisiko menjadi ancaman bagi masyarakat?

Menurut Kepala Dinas PUPRP Wajo, Drs. Andi Pameneri, M.Si, permohonan PBG untuk Puskesmas Lempa, serta dua puskesmas lain yakni Puskesmas Tempe dan Pitumpanua, sudah masuk dalam sistem SIMBG dan tengah dalam proses pemeriksaan.

“Memang belum terbit, tapi permohonannya sudah diajukan. Sebelumnya ada kendala teknis karena migrasi sistem ke versi 3.1,” ujarnya.

Namun, publik tetap mempertanyakan bagaimana bisa sebuah fasilitas umum diresmikan sebelum izin vitalnya keluar.

“Bayangkan Anda duduk di pesawat yang sudah lepas landas, lalu baru diberi tahu bahwa pengecekan keamanannya belum dilakukan. Itulah yang terjadi dengan Puskesmas ini—sudah diresmikan, tapi izin dasarnya belum ada.”

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pembangunan puskesmas ini berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo yang dipimpin oleh drg. Armin. Namun, dalam prosesnya, Dinas PUPRP juga memiliki peran penting dalam memastikan semua prosedur teknis dan administrasi berjalan sesuai aturan. Dengan adanya kejanggalan ini, apakah keduanya bisa lepas tangan jika ada konsekuensi hukum?

Ketua YBH MIM, Hadi Soestrisno, SH, menilai hal ini menunjukkan kelalaian yang tidak bisa dianggap sepele.

“Dengan interval waktu yang cukup panjang dan perencanaan yang sudah dibuat sejak awal, pihak pembangunan puskesmas tidak mengurus PBG. Ini jelas kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengkritisi sikap Kadis PUPRP Wajo, yang dinilai lebih condong membela Dinas Kesehatan daripada menegakkan aturan.

“Pengawasan dan kelayakan bangunan ada di Dinas PUPRP. Mengapa sejak awal pembangunan tidak ada teguran? Kenapa baru setelah publik mengetahuinya, barulah ada pembenaran?” kata Hadi.

Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, mendirikan bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga pembongkaran. Jika benar ada pelanggaran, siapa yang akan membayar dendanya? Pemerintah daerah? Atau justru beban ini akan kembali ke APBD yang bersumber dari uang rakyat?

Ahli hukum Mukhlis Muhayyang, SH, MH, menilai bahwa kejadian ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang serius.

“Jika ada unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka bisa masuk ke ranah hukum administrasi. Bahkan, jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang, tidak menutup kemungkinan berujung ke ranah pidana,” ungkapnya.

Hukum Administrasi: Dugaan Pelanggaran Regulasi Perizinan

Pelanggaran terhadap PP Nomor 16 Tahun 2021 dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti:

Pasal 12: Mewajibkan setiap bangunan gedung memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai.

Pasal 24: Jika bangunan sudah berdiri tanpa PBG, pemilik atau penanggung jawab proyek bisa dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, atau pembongkaran.

Pasal 251 UU Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja): Pemerintah daerah yang tidak menjalankan ketentuan soal perizinan bangunan bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan kewenangan dalam pengelolaan izin.

Dalam hal ini, Dinkes Wajo sebagai pemilik proyek berpotensi melanggar ketentuan karena membangun tanpa PBG, sementara PUPRP Wajo bisa dianggap lalai dalam pengawasan dan penegakan aturan.

Jika masyarakat tidak memiliki Izin PBG akan ditindak tegas sementara instansi pemerintah dilakukan pembiaran. “Aneh bin ajaib!”

Kami akan kawal kasus ini dan akan melaporkan ke Ombudsman RI untuk menilai ada tidaknya maladministrasi dalam proses perizinan.

Potensi Tindak Pidana: Penyalahgunaan Wewenang dan Korupsi

Jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau potensi kerugian negara, maka kasus ini bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi, berdasarkan:

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika ada pihak yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara, maka dapat dikenai hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 421 KUHP: Jika pejabat pemerintah menyalahgunakan jabatannya dengan memaksakan atau membiarkan sesuatu yang melanggar aturan, maka bisa dikenai hukuman pidana.

Solusi dan Langkah Ke Depan

Meskipun Dinas PUPRP menyatakan bahwa permohonan sudah dalam proses dan pembangunan tetap dilakukan karena sistem sempat bermasalah, langkah antisipatif semestinya sudah diterapkan sejak awal. Pemerintah daerah harus segera menyelesaikan penerbitan PBG agar operasional puskesmas tidak melanggar regulasi.

Selain itu, transparansi anggaran dan proses administrasi harus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang. Jika denda benar-benar dijatuhkan, maka mekanisme pembayarannya harus jelas agar tidak ada penyalahgunaan dana publik.

Kasus ini bukan hanya soal izin administrasi, tapi juga menyangkut keamanan dan hak masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Jika pembangunan fasilitas kesehatan saja mengabaikan aturan, bagaimana publik bisa yakin terhadap kualitas pelayanan yang diberikan di dalamnya?

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Wajo, drg. Armin, belum memberikan keterangan kepada awak media ini terkait polemik PBG yang belum terbit.
Laporan : Andi Syawal


Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version