Kota
Puskesmas Baru, Masalah Lama: Regulasi yang Dilupakan?

Restorasi News| | Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo kini memiliki gedung Puskesmas baru yang digadang-gadang akan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Peresmian yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Wajo yang turut dihadiri Ketua DPRD Wajo, Kejaksaan serta Polres Wajo menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap sektor kesehatan. Namun, di balik kemegahan bangunan baru itu, muncul pertanyaan besar: Apakah Puskesmas ini benar-benar legal?
Di Balik Seremoni Peresmian
Saat acara peresmian, suasana penuh kegembiraan. Pejabat daerah, tenaga medis, dan masyarakat berkumpul untuk menyaksikan momen bersejarah ini. Sambutan penuh harapan mengiringi pengguntingan pita, menandai dimulainya operasional Puskesmas yang diharapkan dapat memberikan layanan kesehatan lebih baik.
Namun, tidak semua orang yakin bahwa bangunan ini berdiri sesuai prosedur. Beberapa pihak mempertanyakan legalitasnya, terutama terkait izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketika Regulasi Tidak Dipatuhi
Dalam setiap pembangunan fasilitas publik, ada serangkaian aturan yang harus dipenuhi. AMDAL atau UKL-UPL menjadi syarat mutlak jika bangunan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Jika dokumen lingkungan ini tidak ada, maka izin berikutnya, seperti PBG, juga tidak bisa diterbitkan.
“Kalau tidak ada izin lingkungan, bagaimana mungkin PBG bisa keluar? Dan kalau PBG tidak ada, bangunan ini secara hukum tidak boleh digunakan,” kata Mulyadi yang merupakan Penasehat di Forum Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Forjimak).
Riswan, pengamat lingkungan dari Kawan Hijau, juga menyoroti dampak dari tidak adanya izin lingkungan.
“Puskesmas adalah fasilitas publik yang menghasilkan limbah medis, termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Jika tidak dikelola dengan benar, ini bisa mencemari lingkungan. Apalagi kalau limbah medis dibuang sembarangan tanpa incinerator atau fasilitas pengolahan yang sesuai Permenkes No. 18 Tahun 2020,” ungkapnya.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini. Jika benar ada pelanggaran, maka bangunan Puskesmas yang diresmikan itu berpotensi ilegal, dan penggunaannya bisa dipermasalahkan secara hukum.
Pemenang proyek dengan pagu Rp9,8 miliar dan HPS Rp9.799.957.515,78 ini adalah CV. Nurul Maimunah, yang beralamat di Dusun Abbanuangnge, Desa Lalliseng, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, dengan penawaran sebesar Rp9.730.943.000,00.
Aksesibilitas untuk Disabilitas Masih Dipertanyakan
Selain masalah perizinan, ada satu aspek yang luput dari perhatian, yaitu akses bagi penyandang disabilitas. Sesuai Permen PUPR No. 14 Tahun 2017, bangunan fasilitas publik wajib memiliki fasilitas ramah disabilitas, seperti jalur khusus, pegangan tangan, dan lift jika diperlukan.
“Kami melihat masih ada Puskesmas yang belum menyediakan akses yang layak untuk penyandang disabilitas. Ini bertentangan dengan aturan, dan bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak difabel,” kata Riswan.
Konfirmasi kepada PPK belum ditanggapi
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada klarifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait proyek ini. Beberapa Puskesmas yang dibangun dan direnovasi tahun 2024 meliputi:
- Pembangunan Gedung Puskesmas Tempe
- Pembangunan Gedung Puskesmas Lempa
- Pembangunan Gedung Puskesmas Baru Kecamatan Pitumpanua
- Renovasi Gedung Puskesmas Wawangrewu
- Penambahan Ruang/Renovasi Puskesmas Panrang
- Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Maniangpajo
- Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Salobulo
- Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Penrang
- Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Lempa
Namun, laporan dari lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara rencana dan pelaksanaan di beberapa lokasi. Bahkan, beberapa proyek yang baru selesai dibangun sudah mengalami keretakan.
“Kalau ada bangunan yang sudah retak padahal baru diresmikan, berarti ada masalah serius dalam pengawasan proyek. Apakah spesifikasi teknisnya benar-benar sesuai dengan standar konstruksi?” tanya Mulyadi dari Forjimak.
Selain itu, hingga saat ini, Kabid Tata Ruang PUPRP Wajo belum dapat ditemui untuk memberikan konfirmasi terkait PBG.
Regulasi yang Berlaku
Ketua YBH MIM Hadi Soestrisno SH menjelang bahwa agar pembangunan Puskesmas tidak berpotensi melanggar hukum, harus memenuhi beberapa regulasi berikut:
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung – Mengatur standar perizinan, konstruksi, dan fungsi bangunan, termasuk PBG.
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Mengatur tata kelola jasa konstruksi, termasuk pengawasan proyek.
- PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Bidang Bangunan Gedung – Mengatur penggantian IMB dengan PBG.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Mengatur AMDAL dan UKL-UPL sebagai syarat wajib.
- PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan – Menegaskan pentingnya izin lingkungan dalam setiap pembangunan.
- Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas – Mengatur standar fasilitas dan operasional Puskesmas.
- Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis – Mengatur tata cara pengelolaan limbah medis agar tidak mencemari lingkungan.
- SNI 1726-2019 tentang Tata Perencanaan Ketahanan Gempa – Mewajibkan bangunan kesehatan tahan terhadap gempa.
- SNI 1727-2020 tentang Beban Desain Minimum – Mengatur standar kekuatan struktur bangunan.
- Permen PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang Aksesibilitas Bangunan untuk Disabilitas – Mengharuskan fasilitas publik ramah difabel.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Masyarakat kini menunggu klarifikasi dari pemerintah daerah dan pihak terkait. Jika benar prosedur tidak dipatuhi, maka ada konsekuensi yang harus dihadapi, mulai dari sanksi administratif hingga kemungkinan pembongkaran jika bangunan tersebut terbukti melanggar aturan.
“Jangan sampai kita hanya melihat seremoni peresmian, tetapi menutup mata terhadap masalah mendasar seperti legalitas, akses disabilitas, dan pengelolaan limbah medis. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas!” pungkas Mulyadi.
Di balik kebanggaan atas gedung baru ini, ada keharusan untuk memastikan bahwa semua prosesnya sesuai aturan. Karena di dalam gedung ini nantinya, nyawa dan kesehatan masyarakat dipertaruhkan.
Laporan : Icky
Editor : Indah
