Hukum
Jalan Ruas Pattiro – Japing Berkubang, Kadis PUPR Gowa: “Aspal Musuh Air”, LSM Duga Ada Permufakatan Jahat

Restorasi News| Gowa – Proyek peningkatan Jalan Ruas Pattiro – Japing di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, yang menelan anggaran Rp 708 juta dari Dinas PUPR Gowa tahun 2024, menuai sorotan. Baru saja selesai dikerjakan, jalan ini sudah berlubang dan tergenang air, memicu dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan potensi korupsi.
Proyek ini telah mencairkan uang muka Rp 212 juta, dengan volume pengerjaan 413 meter x 4 meter. Namun, dengan kondisi jalan yang cepat rusak, banyak pihak mempertanyakan kualitas dan transparansi proyek ini.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR Gowa, Rusdi Alimuddin, mengklaim bahwa proyek telah 100 persen selesai, namun pembayaran kepada penyedia jasa baru dilakukan sebesar 30 persen, sementara 70 persen sisanya belum dicairkan. Alasannya, masih ada jaminan pemeliharaan 5 persen yang belum diperbaiki.
Namun, pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Jika proyek telah rampung, mengapa dana 70 persen masih ditahan?
Aspal Rusak karena Air?
Saat ditanya alasan jalan yang baru selesai dikerjakan sudah berlubang, Kadis PUPR Gowa menyatakan bahwa “aspal itu musuh air”.
Pernyataan ini menuai kritik. Muliyadi, Sekretaris Forum Merah Putih, menilai bahwa seharusnya proyek sudah dirancang untuk menghadapi faktor lingkungan.
“Kalau benar pekerjaan sesuai spesifikasi, genangan air seharusnya tidak langsung membuat jalan berlubang. Bisa jadi ini karena tidak ada sistem drainase yang memadai atau lapisan bawah aspal tidak dikerjakan dengan benar,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan kualitas pengerjaan, terutama soal penggunaan Prime Coat (prinkot), lapisan dasar yang seharusnya membuat aspal melekat kuat.
Dana 70 Persen Ditahan, Ada Permainan?
Hal yang lebih mencurigakan adalah kontraktor tidak menuntut sisa pembayaran 70 persen, meski proyek diklaim sudah selesai.
“Logikanya, kalau pekerjaan sudah 100 persen selesai, kontraktor pasti menagih haknya. Tapi kalau mereka diam saja, ada apa? Jangan-jangan ini ada janji proyek DAK tahun ini, ” kata Muliyadi.
Ia menduga bahwa dana 70 persen ini sengaja ditahan sebagai jaminan untuk kontraktor agar mendapat proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025.
“Kalau tidak ada janji, mana mungkin kontraktor diam saja tidak menagih sisa dananya? Ini jelas ada indikasi permufakatan jahat,” tambahnya.
Bahkan, ia duga keras Kadis PUPR Gowa bermain dalam proyek ini.
“Masa hanya karena pemeliharaan 5 persen, dana 70 persen tidak dicairkan? Ini logika yang tidak masuk akal. Kadis ini ‘asbun’ (asal bunyi), tidak bisa memberikan alasan yang jelas,” pungkasnya.
Desakan Audit dan Investigasi
Kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik kotor dalam proyek jalan di Gowa. Jika benar ada indikasi penyalahgunaan anggaran, maka harus segera dilakukan:
- Audit Independen oleh BPK atau Inspektorat untuk mengevaluasi proyek.
- Investigasi oleh Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejaksaan atau KPK, jika ditemukan indikasi korupsi atau suap.
- Transparansi dalam mekanisme lelang proyek agar tidak ada permainan dalam penunjukan kontraktor.
Masyarakat berharap agar proyek infrastruktur tidak hanya menjadi ajang bisnis segelintir pihak, melainkan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat. Jika dugaan permainan anggaran ini terbukti, maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
(Tim Redaksi)