Hukum
YBH MIM SIAP LAPORKAN DUGAAN PENYIMPANGAN PROYEK INFRASTRUKTUR 2022-2023 DI DPUPRP WAJO KE KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

Restorasi News| Makassar, – Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) MIM, Hadi Soestrisno SH, berencana secara resmi akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek infrastruktur yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Wajo tahun anggaran 2022 dan 2023 ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Laporan ini berdasarkan data dan investigasi mendalam yang mengungkap indikasi kuat penyelewengan anggaran, pengabaian prosedur, dan dugaan praktik korupsi yang berulang di dinas tersebut.
Hasil investigasi Tim YBH MIM menunjukkan bahwa proyek-proyek infrastruktur, terutama di sektor jalan, irigasi, dan fasilitas publik, mengalami kekurangan volume pekerjaan yang signifikan, lemahnya pengawasan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait. Fakta-fakta ini menegaskan bahwa tata kelola proyek di DPUPRP Kabupaten Wajo bermasalah dan perlu segera diusut tuntas.
PEJABAT YANG DIDUGA TERLIBAT: “PEMAIN LAMA” DALAM PROYEK PUPR
Informasi yang diperoleh YBH MIM mengungkap bahwa KPA/PPK yang bertanggung jawab atas proyek-proyek bermasalah ini bukanlah sosok baru dalam hal mengelola proyek pemerintah.
KPA yang juga PPK ini sebelumnya pernah bermasalah saat menjabat di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sebelum berpindah ke Wajo, ia juga dikabarkan pernah mendapatkan masalah di Sulawesi Tenggara dan sampai saat ini Ia menempati posisi strategis di DPUPRP Wajo
Seorang sumber yang mengetahui rekam jejak KPA/PPK ini mengatakan, “Dia ini KPA/PPK kalau soal proyek di PUPR Wajo. Ada masalahnya dulu di Sulawesi Tenggara.” Ujar sumber agar namanya tak dicantumkan dalam berita.
Jika benar, maka ini bukan hanya sekadar kelalaian, tetapi bagian dari pola yang berulang, di mana pejabat yang bermasalah terus berpindah tempat tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
TEMUAN KRITIS YBH MIM: DUGAAN PENYIMPANGAN 2022-2023
Tahun 2022: Proyek Dikelola Amburadul
Pada tahun anggaran 2022, proyek-proyek pembangunan infrastruktur bernilai miliaran rupiah seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya:
- Manipulasi volume pekerjaan – Banyak proyek mengalami kekurangan volume pekerjaan yang tidak wajar, terutama pada proyek jalan dan irigasi.
- Pengawasan yang sengaja dilemahkan – Konsultan pengawas dan PPK terkesan menutup mata terhadap penyimpangan ini.
- Tidak ada upaya perbaikan kontrak Meski ditemukan kekurangan, tidak ada revisi kontrak untuk menyesuaikan pekerjaan sesuai kebutuhan.
Tahun 2023: Dugaan Kerugian Rp706 Juta, Pembiaran oleh Pejabat
Pada 2023, penyimpangan yang sama terulang dengan skala lebih besar. Audit mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp706.558.267,00 akibat kekurangan volume pekerjaan.
Proyek infrastruktur jalan dan irigasi yang seharusnya menjadi prioritas malah dikerjakan asal-asalan.
KPA dan PPK yang merangkap jabatan tidak menunjukkan kinerja yang transparan.
Kepala Dinas DPUPRP Kabupaten Wajo diduga sengaja membiarkan proyek-proyek ini berjalan tanpa koreksi.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi ada indikasi kuat pembiaran yang disengaja,” tegas Hadi YBH MIM
DUA INDIKASI KUAT KORUPSI: PENYALAHGUNAAN WEWENANG & PENGGELAPAN ANGGARAN
Dari hasil investigasi TIM YBH MIM, ada dua indikasi kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi:
✅ Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait yang secara sadar membiarkan penyimpangan terjadi.
✅ Manipulasi laporan pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
YBH MIM merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya hingga menimbulkan kerugian negara dapat dijerat hukum pidana.
YBH MIM DESAK PENEGAKAN HUKUM: SEGERA PERIKSA PEJABAT TERLIBAT!
Dengan bukti-bukti yang akan kami serahkan, YBH MIM mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap para pejabat yang bertanggung jawab, khususnya:
- Segera memanggil dan memeriksa KPA/PPK yang diduga memiliki rekam jejak buruk soal proyek di PUPRP Wajo
- Mengusut keterlibatan Kepala Dinas DPUPRP Kabupaten Wajo yang terkesan membiarkan penyimpangan ini terjadi.
“Tidak boleh ada lagi impunitas bagi pejabat yang bermain-main dengan anggaran publik. Ini uang rakyat, dan mereka harus mempertanggungjawabkannya!” kata Hadi.
PENEGAKAN HUKUM ADALAH KUNCI
“Jika Kejaksaan tidak segera bertindak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi daerah lain. Korupsi di sektor infrastruktur merusak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hukum harus ditegakkan!”
YBH MIM akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan berhenti hingga ada kejelasan hukum dan tindakan konkret dari aparat penegak hukum.
(TIM REDAKSI)
