Hukum
Serah Terima Dikebut, Pembangunan Puskesmas Maniangpajo Sarat Dugaan Pelanggaran

Restorasi News| WAJO – Meskipun telah diresmikan pada 7 Januari 2025, pembangunan dan renovasi UPTD Puskesmas Maniangpajo di Kabupaten Wajo masih menyisakan pekerjaan yang belum rampung. Padahal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H. Muhammad Asrijal, ST, sebelumnya menyatakan bahwa proyek telah selesai dan telah memasuki tahap pemeliharaan.
Fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Saat tim melakukan peninjauan pada 13 Februari 2025, masih ada aktivitas pekerja yang menyelesaikan pemasangan plafon, pengecatan, serta perakitan tangga besi menuju tangki penampungan air. Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa proyek tersebut sebelumnya dikerjakan oleh tukang dari Makassar, tetapi kini digantikan oleh pekerja lokal.
“Kemarin baru selesai pemasangan atap dan plafon, saya kerja dua hari, hari ini baru dilakukan pengecatan. Masih banyak sampah berserakan belum dibersihkan. Kalau dibiarkan, bisa menjadi sarang ular, kemarin saja saya sempat menangkap ular di sini,” ujar salah satu pekerja.
Tak hanya itu, proyek ini juga menyisakan persoalan pada area taman. Salah satu pihak pelaksana menyebut bahwa area puskesmas seharusnya ditanami rumput gajah. Namun, setelah tiga kali dilakukan penanaman ulang, rumput tersebut selalu layu. Dengan biaya sekitar Rp 80 ribu per meter, total anggaran untuk tanaman ini mencapai Rp800 ribu per satu kali tanam. Sayangnya, pihak pelaksana tidak memperlihatkan dokumentasi sebagai bukti bahwa rumput tersebut memang telah ditanam.
Dugaan Pelanggaran dan Kongkalikong
Yang lebih mengkhawatirkan, proyek yang awalnya dilelang sebagai rehabilitasi puskesmas justru berubah menjadi pembangunan baru. Hal ini memunculkan dugaan bahwa proyek ini tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum pembangunan dimulai.
Ketua YBH MIM, Hadi Soetrisno, menyoroti potensi pelanggaran dalam proyek ini.
“Jika benar serah terima dilakukan sebelum proyek benar-benar selesai, ini merupakan pelanggaran serius dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa. Setiap proyek harus memenuhi semua aspek teknis dan administrasi sebelum dinyatakan selesai. Ada indikasi rekayasa progres fisik dan keuangan untuk menghindari denda keterlambatan,” tegas Hadi.
Bahkan, dugaan kongkalikong antara penyedia jasa dengan PPK semakin menguat. Pasalnya, dalam pengumuman tender, proyek renovasi puskesmas ini dimenangkan oleh CV. Naura Colection dengan nilai kontrak Rp4,2 miliar, sementara pembangunan rumah dinas puskesmas dikerjakan oleh CV. Hamdalah Bangun Persada dengan kontrak senilai Rp984 juta.
“Kami akan menyurati BPKP dan BPK untuk melakukan audit lebih mendalam. Jika ditemukan kecurangan dalam proses perencanaan hingga serah terima pekerjaan, maka kasus ini harus diteruskan ke aparat penegak hukum. Pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan, bukan justru melakukan penyimpangan,” tambahnya.
Ironisnya, meskipun telah menghabiskan setengah miliaran rupiah, Rumah dinas puskesmas ini masih memiliki masalah teknis, seperti kebocoran air dari lantai dua kamar mandi. Tak hanya itu, pekerja yang mengerjakan proyek ini terus berganti, dengan kontraktor baru yang diduga hanya membeli material dan menyerahkan pekerjaan kepada pemborong lokal.
“Puskesmas ini diresmikan dengan seremoni, tetapi di balik itu ada persoalan yang disembunyikan. APH harus turun tangan agar tidak ada lagi proyek yang hanya menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak,” pungkasnya.
Laporan : Syawal
editor : Laura
