Terhubung dengan kami

Bisnis

Indikasi Rekayasa Tender Proyek Konstruksi di Jeneponto, Celebes Corruption Watch Desak Klarifikasi

Restorasi News| Makassar, – Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak klarifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jeneponto terkait dugaan rekayasa dalam proses tender proyek konstruksi. Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah laporan mengindikasikan pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas yang merugikan keuangan negara.

Ketua Harian CCW, Zulfikar mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait proses tender yang tidak sesuai aturan. “Ada indikasi peserta dengan penawaran terendah digugurkan tanpa alasan yang jelas, pengunduran diri peserta lain secara mencurigakan, hingga pemenang tender yang dipilih dengan nilai penawaran lebih tinggi dari peserta lainnya,” jelasnya.

CCW juga menyoroti potensi kerugian negara akibat keputusan yang tidak efisien. Menurut Zul tindakan tersebut mencederai prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami mendasarkan temuan ini pada beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.

Melalui surat resmi yang dikirimkan ke Kepala Dinas PUPR Jeneponto, CCW meminta penjelasan mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Selain itu, organisasi ini mengharapkan pemerintah daerah bertindak tegas untuk memastikan proses tender berjalan sesuai prinsip good governance.

CCW juga menyalin surat tersebut kepada beberapa pihak terkait, termasuk Bupati Kabupaten Jeneponto, DPRD Kabupaten Jeneponto, serta Ombudsman Republik Indonesia, untuk memastikan adanya pengawasan yang lebih luas.

“Langkah ini kami ambil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan klarifikasi tersebut.

Penulis/ Editor. Icky & Indah

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!