Terhubung dengan kami

Hukum

Ketua YBH MIM Soroti Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS di Takalar: Keterlambatan Penyetoran dan Potensi Penyalahgunaan

Restorasi News| Takalar, 25 Januari 2025 — Ketua Yayasan Bina Harapan Masyarakat Indonesia (YBH MIM), menjelaskan adanya sejumlah masalah dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Takalar. Beberapa ketidaksesuaian terkait penyetoran dana dan administrasi ditemukan pada beberapa sekolah di daerah tersebut.

Menurutnya, Bendahara Penerimaan di daerah yang sulit dijangkau oleh sistem komunikasi dan transportasi sering kali kesulitan untuk menyetor seluruh penerimaannya ke Rekening Kas Daerah dalam waktu 1 (satu) hari, seperti yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Meski demikian, kondisi objektif tertentu mengizinkan keterlambatan penyetoran tersebut, namun tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan dana BOS yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022, yang mengharuskan setiap penggunaan Dana BOS dicatat secara lengkap, disertai bukti-bukti pendukung, serta dokumentasi yang sah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa.

Lebih lanjut, Ketua YBH MIM menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, yang mengakibatkan sisa uang persediaan (UP) atau uang tunai tidak disetor tepat waktu ke Kas Daerah. Ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana dan keterlambatan dalam penyetoran retribusi serta pajak daerah yang seharusnya segera disetor.

Sebagai contoh, sisa dana yang terlambat disetor mencapai Rp480.276.823, dengan rincian Rp384.771.800 dan Rp439.980.699 dari Dana Kapitasi serta Dana BOS yang tidak dipertanggungjawabkan secara lengkap. Hal ini menurutnya dapat memunculkan potensi penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan daerah dan pendidikan di Takalar.

Kalau hal ini dibiarkan serta tidak ada langkah tegas diberikan kepada bendahara pengelola dana bos nantinya tidak menutup kemungkinan akan permasalahan ini akan terulang ditahun berikutnya.

Kami meminta Pj Bupati Takalar segera memerintahkan inspektorat untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pengelolaan dana BOS dan keuangan daerah agar potensi penyalahgunaan bisa diminimalisir, serta untuk memastikan bahwa dana pendidikan digunakan dengan tepat guna demi kemajuan sektor pendidikan di Takalar.

Laporan ; Icky

Editor : Indah

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!