Kota
YBH MIM Soroti Bangunan Liar depan Kampus STIEM Bongaya

Restorasi News | Makassar, 22 Januari 2025 – Yayasan Bina Hukum Masyarakat Indonesia Mandiri (YBH MIM) Hadi Soetrisno SH menyayangkan maraknya pembangunan liar di atas drainase di sekitar Jalan Mappaodang, Makassar.
Keberadaan bangunan liar yang kini dijadikan lapak berpotensi mengganggu fungsi drainase yang sangat vital bagi masyarakat, dan lebih parahnya lagi, bisa menimbulkan kemacetan akibat pengendara parkir dipinggir jalan.
Menurut Wiwik merupakan alumni fakultas Hukum salah satu universitas di Makassar, “Pembangunan liar di atas drainase adalah pelanggaran yang jelas terhadap aturan tata ruang dan penggunaan lahan.
Selain itu, hal ini mengabaikan kepentingan publik dalam menjaga kelancaran aliran air, yang jika terhambat atau tersebut dengan sampah , bisa menyebabkan banjir dan kerusakan lingkungan. Ini adalah masalah yang harus segera ditangani oleh pemerintah dan instansi terkait.” Ujarnya
Hadi juga menilai bahwa pemerintah Kota Makassar harus segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut, dan mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat, baik individu maupun pihak pengelola lahan, untuk mematuhi ketentuan yang ada.
Selain itu, YBH MIM juga mendesak PLN untuk lebih serius dalam menjaga keamanan dan keselamatan instalasi listrik, mengingat kedekatannya dengan bangunan liar yang dapat meningkatkan potensi bahaya.
“Pembangunan ilegal seperti ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi lebih jauh lagi dapat menimbulkan bencana besar yang merugikan masyarakat.
Pemerintah harus bertindak cepat untuk menertibkan dan memberikan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab atas bangunan liar tersebut,” tambah Hadi
YBH MIM juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membangun secara sembarangan dan melanggar peraturan, serta mendesak agar masyarakat lebih aktif melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temui.
laporan Icky
Editor Indah
