Terhubung dengan kami

Hukum

Mengejutkan! Disdukcapil Wajo Diduga Jual Arsip, YBH MIM Sebut Pelanggaran Berat dalam Pengelolaan Negara

Restorasi News| Kasus penjualan arsip oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wajo memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Ketua Yayasan Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia Mandiri (YBH MIM), Hadi Soetrisno, SH. Ia menilai tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan dan mengancam integritas data pribadi masyarakat.

Hadi Soetrisno mengungkapkan, penjualan arsip yang seharusnya dimusnahkan dengan prosedur yang jelas, bukan diperjualbelikan, mencerminkan penyalahgunaan jabatan yang berpotensi mengarah pada tindakan korupsi. “Ini bukan soal nilai kecil, tapi soal prinsip good governance yang harus dijaga,” tegas Hadi kepada awak media. (18/1/25)

Ia juga mengingatkan bahaya yang mungkin timbul dari penjualan arsip, yang berisi data pribadi yang sangat rentan disalahgunakan untuk tindakan kejahatan seperti penipuan dan pencurian identitas. “Jangan sampai data ini digunakan untuk tindak kejahatan,” ujarnya.

Dengan kejadian ini, YBH MIM mendesak agar aparat penegak hukum dan Inspektorat segera menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang terlibat. “Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana harus diberikan,” tambah Hadi.

Klarifikasi Penggunaan Dana dari Disdukcapil Wajo

Kepala Bidang Dukcapil Wajo, Sultan S.E., M.Si memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana yang mencakup berbagai rincian, termasuk pembelian peralatan dan biaya operasional. Berikut rincian anggaran yang disampaikan:

  1. Perbaikan Fasilitas: Rp1.000.000 untuk perbaikan kursi tunggu layanan, pemasangan plastik jendela, dan pembelian alat listrik.
  2. Proses Pemindahan Kantor: Rp1.300.000 untuk pindah kantor, pembersihan, dan pemasangan fasilitas selama 2 hari 2 malam.
  3. Honor Tenaga Operasional: Rp1.700.000 untuk uang rokok bagi tenaga operasional selama dua hari kerja.
  4. Acara Tahun Baru: Rp1.000.000 untuk perayaan tahun baru di kantor, termasuk pembelian ikan, NSP, dan buras.
  5. Pembelian Kipas Angin: Rp300.000 untuk kipas angin di tempat verifikasi.
  6. Sisa Anggaran: Rp1.700.000 untuk kegiatan lainnya, termasuk mencuci AC.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik adalah kunci untuk menjaga integritas pemerintahan dan melindungi data pribadi masyarakat. Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk menuntaskan kasus ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

laporan : Tim

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!