Hukum

“Ketua DPRD Wajo Desak Rapat Terkait Penjualan Arsip Dukcapil”

Restorasi News| Berita tentang penjualan arsip oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Wajo mengundang perhatian masyarakat. Merespons hal ini, Sekretaris Dukcapil, Erna Nurdin, S.Sos., M.Si., memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar.

Erna mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya penjualan arsip tersebut setelah mendapat laporan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Ir. Armayani, M.Si. “Awalnya saya tidak tahu soal ini. Setelah diberi tahu, saya segera berkoordinasi dengan kepala bidang. Saya sangat kecewa karena hal seperti ini tidak disampaikan lebih dulu ke sekretariat,” ujar Erna.

Ia menjelaskan bahwa arsip yang dijual merupakan dokumen nonaktif yang telah rusak akibat kebocoran, bukan arsip aktif yang masih digunakan. Namun, isu ini tetap menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola arsip dan pentingnya menjaga kerahasiaan data.

Kepala Bidang Capil, Sultan S.E., M.Si., memberikan penjelasan mengenai proses penjualan arsip yang dimaksud. Menurutnya, arsip yang dijual merupakan dokumen nonaktif, seperti fotokopi kartu keluarga dan dokumen lain yang telah rusak parah akibat kebocoran saat renovasi kantor. “

Arsip tersebut sudah tidak memiliki nilai guna karena kondisinya basah, bau, dan menjadi sarang rayap, sehingga mengganggu pelayanan. Oleh sebab itu, kami memutuskan untuk membersihkannya dan menjualnya sebagai barang bekas,” jelas Sultan.

Hasil penjualan arsip ini, sebesar Rp7 juta, digunakan untuk biaya operasional, termasuk perbaikan fasilitas kantor dan proses pemindahan barang selama renovasi. Sultan menambahkan, “Kami menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan mendesak kantor, seperti perbaikan kursi layanan, pemasangan instalasi listrik, dan kebutuhan lain selama proses pembersihan.”

Sorotan Ketua DPRD Wajo
Menanggapi isu ini, Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Ir. H. Firmansyah Perkesi, mengungkapkan pentingnya tata kelola arsip yang sesuai prosedur.

Ia menegaskan bahwa arsip yang berisi data pribadi harus diproses dengan hati-hati untuk menjaga kerahasiaannya. “Arsip semacam ini seharusnya diarsipkan secara digital dan dimusnahkan menggunakan metode yang aman, seperti dibakar atau dipotong kecil-kecil,” ujar Firmansyah.

Firmansyah juga menyarankan agar Komisi 1 DPRD Wajo mengadakan rapat dengar pendapat dengan Disdukcapil untuk membahas persoalan ini secara mendalam. “Ini menjadi pembelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang dan tata kelola arsip bisa lebih baik ke depannya,” tambahnya.

Menanti Akhir dari Polemik
Polemik ini mencerminkan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam pengelolaan arsip yang menjadi bagian vital pelayanan publik. Apakah upaya klarifikasi ini mampu meredam gejolak di masyarakat? Ataukah justru mendorong investigasi lebih lanjut? Yang jelas, tata kelola arsip kini menjadi perhatian serius bagi semua pihak di Kabupaten Wajo.

laporan : Icky

editor : Angel

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version