Terhubung dengan kami

Uncategorized

Investigasi Penjualan Arsip di Disdukcapil Wajo: Berpotensi Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

Restorasi News| Wajo, 13 Januari 2025 – Penjualan arsip lama yang melibatkan oknum di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan setelah dugaan oknum pegawai menjual berkas kepada pelaku usaha barang bekas berinisial MM.

Tim Investigasi Media Jurnal8 , berdasarkan informasi internal, meluncurkan investigasi untuk menelusuri peristiwa ini lebih jauh.

Sumber internal yang layak dipercaya menyebutkan bahwa, menurut prosedur yang berlaku, dokumen lama seharusnya tidak dijual sembarangan. Berkas-berkas tersebut terlebih dahulu harus melalui proses inventarisasi dan seleksi untuk menilai apakah masih memiliki nilai guna, baik administratif, hukum, atau sejarah. Namun, penjualan ini jelas bertentangan dengan prosedur yang ada. Selain itu, dokumen atau berkas yang berasal dari Disdukcapil, seperti KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK), merupakan data pribadi masyarakat yang harus dilindungi dengan sangat ketat.

Menurut UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), dokumen yang mengandung informasi pribadi tidak dapat dijual atau didistribusikan tanpa persetujuan pemiliknya. Ini menjadi pelanggaran serius terhadap hak privasi masyarakat. Penjualan arsip data pribadi yang tidak diolah atau dihancurkan dengan aman berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan, seperti pencurian identitas.

Sementara itu, untuk arsip kantor yang sudah lama dan tidak digunakan, sesuai dengan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip tersebut wajib melalui prosedur penilaian dan penyusutan. Jika dinilai sudah tidak memiliki nilai guna, arsip tersebut harus dimusnahkan dengan cara yang aman, seperti dibakar atau dihancurkan. Penjualan arsip untuk tujuan daur ulang hanya bisa dilakukan jika kertas tersebut sudah tidak mengandung informasi sensitif, dan itu pun harus mengikuti prosedur yang ketat.

Transaksi Penjualan Arsip: Pembeli Mengungkapkan Fakta

Salah satu pelaku usaha barang bekas yang membeli arsip tersebut, MM, mengungkapkan bahwa transaksi penjualan arsip terjadi pada 29 Desember 2024. Menurut MM, harga kertas bekas, yang mencakup KTP dan kartu keluarga, berkisar antara Rp1.200 hingga Rp3.000 per kilogram, tergantung kesepakatan. Sebanyak 7 ton arsip dilaporkan telah terjual, namun kini arsip tersebut sudah tidak terlihat lagi di lokasi.

Ironisnya, penjualan arsip yang seharusnya dilindungi ini diketahui oleh beberapa pegawai Disdukcapil, yang seharusnya menjaga dan melindungi data masyarakat. Berdasarkan keterangan sumber internal, meskipun sebagian pegawai melaksanakan tugas luar, beberapa pegawai lain berada di kantor saat penjualan berlangsung. Kejadian ini menambah panjang daftar dugaan penjualan arsip yang sudah terjadi beberapa kali sebelumnya.

Tanggapan Pejabat Terkait

Saat ditemui, Aksan S.Sos., Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Wajo, enggan memberikan komentar terkait dugaan penjualan arsip tersebut. “Hal itu bukan ranah saya, sebaiknya tanyakan pada sekretaris,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Dinas, Erna Nurdin, S.Sos., M.Si, melalui pesan WhatsApp, menjelaskan bahwa arsip yang berusia lebih dari lima tahun seharusnya disimpan dalam bentuk digital. Namun, ia tidak menjawab secara tegas terkait penjualan arsip tersebut.

Miftahuddin, Kepala Sub Bagian Arsip, menegaskan bahwa penjualan arsip pribadi masyarakat yang dilindungi undang-undang tidak dibenarkan. “Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna harus melalui proses pemusnahan yang sesuai prosedur,” ujarnya. Proses tersebut termasuk mengajukan permohonan ke Bupati untuk pemusnahan arsip yang telah lewat masa retensinya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Ir. Armayani, M.Si, mengungkapkan bahwa apabila arsip tidak lagi memiliki nilai guna, maka bisa dipertimbangkan untuk dimusnahkan. Namun, ia menegaskan bahwa penjualan arsip harus mematuhi aturan yang ada.

Tindakan Tegas Diharapkan

Kejadian ini memicu kekhawatiran akan perlindungan data pribadi masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas. Penjualan arsip tanpa prosedur yang sah tidak hanya merugikan individu yang datanya tercatat, tetapi juga mencoreng citra pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik. Pemerintah Kabupaten Wajo diharapkan segera melakukan klarifikasi dan tindakan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

laporan : Andi Sheva

editor : Ricky

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!