Uncategorized
Penyaluran Dana BOSP 2025 Dimulai Januari, Kemendikdasmen Dorong Percepatan Perencanaan

RESTORASI NEWS| Jakarta – Pemerintah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp 59,2 triliun untuk tahun anggaran 2025, yang akan menjangkau 423.080 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Tahap pertama penyaluran dana ini dijadwalkan paling cepat Januari 2025, dengan target mencapai 98 persen dari total satuan pendidikan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan bahwa penyaluran tahap pertama akan mencakup hingga 50 persen dari pagu alokasi pemerintah daerah. Prosesnya dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Penyaluran Dana BOSP tahap pertama dijadwalkan mulai Januari 2025,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Humas Kemendikdasmen, Anang Ristanto, dalam pernyataan resminya, Selasa (7/1/2025).
Kemendikdasmen Imbau Pemda Percepat Perencanaan Sekolah
Agar dana ini dapat segera digunakan, Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah untuk mendorong satuan pendidikan menyelesaikan perencanaan anggaran tahun 2025 sejak tahun sebelumnya (T-1). Data per 23 Desember 2024 menunjukkan bahwa 74 persen satuan pendidikan (314.376) telah menyelesaikan perencanaan mereka, sementara 57 persen (240.683) di antaranya telah mendapat pengesahan dari dinas terkait.
“Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya, di mana hanya 137.000 satuan pendidikan yang menyelesaikan perencanaan pada T-1,” tambah Anang.
Kenaikan Anggaran untuk Wilayah Khusus
Dana BOSP 2025 juga mencakup kenaikan satuan biaya bagi 15.046 satuan pendidikan dan 1,1 juta peserta didik di daerah khusus, guna mengurangi kesenjangan pendidikan di wilayah-wilayah terpencil. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan secara merata.
Informasi lebih rinci mengenai rincian alokasi dana dan satuan biaya per sekolah dapat diakses melalui Keputusan Mendikdasmen No. 8/P/2024 di situs resmi Kemendikbud.
Editor: icky
