Terhubung dengan kami

Hukum

BPK Bongkar Borok Proyek Rehabilitasi Pendidikan Cianjur

Restorasi News| Cianjur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp 6,55 miliar dalam proyek rehabilitasi sarana pendidikan di Kabupaten Cianjur. Proyek yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini dinilai melanggar sejumlah aturan pengelolaan keuangan negara, termasuk prinsip efisiensi dan akuntabilitas.

Dalam auditnya, BPK mengungkapkan bahwa kelebihan pembayaran ini terjadi karena penghitungan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Beberapa pekerjaan juga ditengarai tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan pelaksanaan proyek sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak.

Indikasi Lemahnya Pengawasan
Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) MIM, Hadi Sutrisno, SH, menilai temuan BPK ini membuka peluang bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan investigasi lebih mendalam. Ia menduga ada potensi konspirasi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana proyek, dan konsultan pengawas.

“Laporan ini adalah pintu bagi APH untuk melakukan investigasi ulang. Tidak menutup kemungkinan ada konspirasi jahat di balik penyimpangan ini,” tegas Hadi.

BPK dalam laporannya juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak Kementerian PUPR selama pelaksanaan proyek berlangsung.

“Kelebihan pembayaran seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencerminkan kurangnya integritas dalam pelaksanaan proyek strategis. Pengembalian dana ke kas negara tidak cukup menyelesaikan permasalahan ini. Kami berharap APH melakukan evaluasi menyeluruh atas temuan ini,” lanjut Hadi.

Minimnya Respons Pihak Terkait
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian PUPR maupun Waskita Karya selaku pelaksana proyek. Upaya konfirmasi melalui pesan di media sosial Instagram Kementerian PUPR dan komunikasi langsung dengan pimpinan Waskita Karya belum membuahkan hasil.

Ketidakjelasan ini semakin memperburuk citra proyek dan memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

Desakan Transparansi
Ikhsan, seorang aktivis antikorupsi dari Solidaritas Merah Putih, turut mendesak Kementerian PUPR untuk segera memberikan penjelasan atas temuan ini.

“Pelanggaran seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” ujar Ikhsan.

Solidaritas Merah Putih juga meminta Kementerian PUPR memastikan seluruh tahapan proyek mematuhi prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Laporan: Icky
Editor: Indah

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!