Terhubung dengan kami

Uncategorized

Jejak Dana CSR BI: Ketika Tanggung Jawab Sosial Berujung Sorotan

Dipublikasikan

pada

RESTORASI NEWS| Jakarta – Corporate Social Responsibility (CSR) kerap menjadi simbol tanggung jawab perusahaan atau lembaga untuk mendukung masyarakat melalui program sosial. Namun, bagaimana jadinya jika dana CSR justru menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan integritas?

Kasus yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentuh persoalan tersebut. Dana CSR dari Bank Indonesia (BI) diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk masyarakat, tetapi mengalir melalui yayasan tertentu dan dinikmati pihak-pihak tertentu.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyoroti mekanisme yang menjadi celah bagi penyalahgunaan dana ini. Menurutnya, dana tersebut disalurkan melalui yayasan sebelum sampai kepada penerima manfaat.

Sayangnya, aliran dana ini tidak berhenti di situ. Dalam prosesnya, ada dugaan keterlibatan dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem.

“Ketika ada beberapa orang yang menerima CSR, mekanismenya melalui yayasan. Jadi, yayasan dulu, baru ke penerima. Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep.

Bukan sekadar soal yayasan penerima, KPK juga mendalami keterkaitan langsung kedua politisi tersebut, termasuk kemungkinan pemberian rekomendasi atau afiliasi dengan yayasan yang ditunjuk.

“Kalau yayasan itu afiliasinya dengan pihak tertentu atau ditunjuk langsung, itu sedang kami selidiki lebih dalam,” tambahnya.

Dugaan Penyalahgunaan Dana di Komisi XI

Heri Gunawan dan Satori bukan sosok biasa di DPR RI. Keduanya menjabat di Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yang merupakan mitra kerja Bank Indonesia.

Pemeriksaan KPK terhadap mereka semakin menyoroti dugaan bahwa dana CSR tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.Usai diperiksa, Satori mengakui bahwa dana CSR BI digunakan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota Komisi XI.

“Semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan hanya kami saja,” ungkapnya, tanpa menjelaskan lebih lanjut mekanisme penggunaannya.

Pernyataan tersebut menambah lapisan kerumitan dalam kasus ini. Benarkah semua anggota DPR di Komisi XI terlibat, atau hanya segelintir yang memanfaatkan celah dalam penyaluran dana CSR?

Pandangan Pakar Hukum

Menanggapi persoalan ini, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mintra Indonesia Mandiri (YBH MIM), Hadi Sutrisno, SH, menyatakan bahwa mekanisme penyaluran dana CSR harus diawasi lebih ketat.

Ia menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan CSR agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada celah dalam pengawasan penyaluran dana CSR. Ketika dana sosial yang seharusnya digunakan untuk masyarakat justru menjadi alat kepentingan politik atau pribadi, ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menciderai rasa keadilan publik,” ujar Hadi Sutrisno.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan dana CSR yang melibatkan yayasan afiliasi seharusnya diaudit secara independen.

“Setiap yayasan penerima dana CSR wajib memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas, dan audit independen harus dilakukan secara berkala untuk memastikan dana tersebut benar-benar sampai ke masyarakat,” tegasnya.

Program Sosial yang Tercoreng

CSR sejatinya dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan transparansi dalam penyalurannya.

Apakah program sosial yang dirancang dengan niat baik ini telah berubah menjadi ladang kepentingan pribadi?

Penyelidikan KPK terhadap mekanisme pemilihan yayasan hingga aliran dana CSR menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi utama CSR.

Kasus ini tidak hanya mencoreng nama Bank Indonesia sebagai lembaga yang menyalurkan CSR, tetapi juga kredibilitas para pihak yang terlibat, termasuk oknum anggota DPR.

Publik kini menanti hasil penyelidikan KPK. Harapan masyarakat sederhana: transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana CSR.

Ketua YBH MIM, Hadi Sutrisno, mengingatkan bahwa setiap pelanggaran dalam pengelolaan dana CSR harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk.Akankah kebenaran terungkap? Waktu yang akan menjawab. (Laporan Tim)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

error: Content is protected !!