WAJO, Restorasi News — Upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wajo dalam memberikan klarifikasi terkait aktivitas pasar malam di kompleks Kantor Dishub/Terminal Sawerigading justru memantik sorotan baru dari publik dan pengamat hukum. Tanggapan resmi Kadishub Wajo, H. Suhaerman Dauda, S.Sos., M.Si., dinilai tak mampu menutup celah kontradiksi antara klaim regulasi dengan fakta keras di lapangan.
Redaksi restorasi dan rekapitulasi konstruksi fakta guna mendudukkan persoalan tata kelola aset serta ancaman kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Wajo secara objektif dan transparan:
Alibi Lokasi: Kompleks Kantor dan Terminal Adalah Satu Kesatuan Aset
Dalam sanggahannya, Kadishub berdalih bahwa pasar malam tidak memanfaatkan pelataran kantor Dishub, melainkan pelataran Terminal Sawerigading. Namun, fakta fisik membuktikan bahwa area eks Terminal Sawerigading Sengkang tersebut saat ini difungsikan penuh sebagai kompleks Kantor Dishub Wajo. Memisahkan istilah “terminal” dan “kantor” untuk menghindari kesan komersialisasi pekarangan instansi pemerintah dinilai publik sekadar permainan frasa yang mengabaikan prinsip akuntabilitas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
Patahnya Klaim Petugas Resmi dan Karcis Perda
Dishub mengklaim seluruh pemungutan retribusi dilakukan petugas ber-ID card, ber-surat tugas, dan membekali diri dengan benda retribusi sesuai Perda No. 6 Tahun 2023. Namun, investigasi langsung tim media pada Sabtu malam (05/09/2026) merekam realita sebaliknya. Petugas penarik uang parkir di luar kompleks beroperasi tanpa atribut/rompi resmi, tanpa surat tugas, dan secara konsisten tidak menyerahkan karcis berporporasi kepada pemilik kendaraan. Uang ditarik secara tunai tanpa bukti potong sah daerah.
Teka-Teki Uang ‘Mata Lampu’ dan Beban Listrik Negara
Pengakuan Kadishub bahwa biaya listrik, kebersihan, dan keamanan berada “di luar tupoksi Dishub” justru membentangkan pertanyaan hukum baru. Mengingat puluhan lapak pedagang menarik daya listrik dari fasilitas kantor/terminal pemerintah, timbul indikasi komersialisasi fasilitas APBD. Jika Dishub mengaku tidak memungut biaya listrik tersebut, lantas siapa oknum yang menarik uang Rp10 ribu–Rp15 ribu per titik lampu dari pedagang setiap malamnya?
Desakan Transparansi Rekening Kas Daerah
Klaim bahwa hasil retribusi disetor ke kas daerah setiap pagi perlu diuji secara terbuka. Berapa perputaran uang pasar malam dan parkir yang di setor.
Publik menantang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD) serta Inspektorat Wajo untuk membuka angka rekapitulasi setoran riil dari lokasi tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Langkah audit uji petik oleh instansi pengawas menjadi krusial agar temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait potensi kebocoran retribusi pelayanan parkir senilai Rp1,73 miliar di Kabupaten Wajo tidak menguap begitu saja tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas.
(Tim Restorasi)

