RESTORASI |WAJO — Pengelolaan retribusi daerah di Kabupaten Wajo menjadi sorotan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Wajo mengungkap adanya selisih tarif penerimaan di Pelabuhan Bangsalae, Kecamatan Pitumpanua.
Berdasarkan dokumen Lampiran 27 LHP BPK RI, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wajo tercatat masih menggunakan acuan Perda No. 22 Tahun 2011 dalam menarik retribusi sepanjang Tahun Anggaran pemeriksaan. Padahal, Pemerintah Kabupaten Wajo telah mengesahkan Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Akibat penggunaan tarif lama atas 113.190 lembar karcis yang terbit, terdapat selisih pencatatan penerimaan kas daerah sebesar Rp94.656.100,00 (Realisasi tarif lama Rp684.042.800,00 vs Potensi tarif baru Rp778.698.900,00).
Rincian Selisih Sektor Utama
Dari 14 jenis retribusi kepelabuhanan dalam laporan tersebut, tiga sektor mencatatkan selisih nominal tertinggi:
- Retribusi Pengunjung: Menyumbang selisih sebesar Rp18.167.000,00 (36.334 lembar karcis ditarik Rp500 dari tarif baru Rp1.000).
- Barang Angkutan Lain: Mencatatkan selisih Rp13.762.000,00 (6.881 lembar karcis ditarik Rp1.000 dari tarif baru Rp3.000).
- Beras, Garam, dan Komoditas Pokok: Menyumbang selisih Rp9.640.500,00 (6.427 lembar karcis ditarik Rp1.500 dari tarif baru Rp3.000).
Klarifikasi dan Tanggapan Resmi Kadishub Wajo
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo H. Suherman Dauda, S.Sos., M.Si memberikan penjelasan resmi terkait kendala teknis di lapangan serta langkah penataan yang telah dilakukan.
Kadishub Wajo menegaskan bahwa dirinya bersama sejumlah pejabat administrator baru dilantik pada 4 Maret 2026. Berdasarkan penelusuran internal atas kondisi sebelum masa jabatannya, penggunaan karcis lama terjadi karena aturan baru saat itu masih dalam tahap proses pendukung.
“Perda Nomor 6 Tahun 2023 pada waktu itu belum disosialisasikan dan juga menunggu Perbupnya, sehingga retribusi baru belum dicetak. Petugas di pelabuhan memakai retribusi lama karena memang hanya itu yang tersedia di kantor, serta untuk mengantisipasi kekosongan penerimaan retribusi kepelabuhanan yang berjalan setiap hari,” ujarnya via pesan tertulis, Jumat (28/8/2026).
Terkait tindak lanjut audit, pihak Dishub meluruskan bahwa dalam LHP BPK tersebut tidak memuat rekomendasi pengembalian dana atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Langkah Pembenahan & Capaian Over Target 2026
Sejak menjabat pada Maret 2026, Kadishub memastikan seluruh penagihan retribusi di Pelabuhan Bangsalae sudah 100% beralih menggunakan tarif Perda No. 6 Tahun 2023. Dishub juga telah menarik dan mengembalikan seluruh benda retribusi cetakan lama ke BPKBD Kabupaten Wajo untuk dimusnahkan.
Pembenahan tata kelola tersebut berdampak positif pada lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor kepelabuhanan pada tahun berjalan.
“Untuk tahun 2026, target retribusi jasa kepelabuhanan ditetapkan sebesar Rp1.030.522.000,00. Realisasi saat ini sudah mencapai Rp1.387.878.000,00. Alhamdulillah kami sudah over target,” pungkasnya.
Laporan ; ML

