Oleh: Farid Mamma, SH., MH. (Direktur PUKAT Sulsel)
Menjelang usia kemerdekaan Indonesia yang ke-81 tahun, kita tidak boleh lagi sekadar terbuai oleh perayaan seremonial tahunan. Sudah saatnya kita melakukan refleksi yang jujur dan mendalam tentang kondisi fundamental bangsa kita.
Sebagai elemen masyarakat sipil yang konsisten mengawal isu antikorupsi di Sulawesi Selatan, PUKAT Sulsel memandang bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi ancaman eksistensial yang sangat menakutkan: yaitu runtuhnya institusi-institusi penegak hukum akibat pembusukan moral dan hilangnya integritas dari dalam sistem.
Ancaman ini bukan lagi sekadar spekulasi teoretis, melainkan realitas pahit yang gejalanya kita saksikan setiap hari melalui praktik hukum yang kian “tajam ke bawah dan tumpul ke atas.”
Ketika Institusi Kehilangan Muruah dan Kompas Moral
Runtuhnya sebuah institusi tidak selalu ditandai oleh hancurnya gedung-gedung fisik atau bubarnya struktur organisasi. Kehancuran itu terjadi secara senyap ketika institusi tersebut kehilangan fungsi substantif dan legitimasi moralnya. Lembaga peradilan, kepolisian, kejaksaan, dan komisi antikorupsi dibentuk untuk menjadi pelindung hak-hak masyarakat dan benteng keadilan hukum. Namun, apa yang terjadi hari ini?
Institusi-institusi tersebut kerap bergeser menjadi alat politik bagi yang berkuasa dan komoditas komersial bagi yang memiliki modal. Hukum tegak berdiri tanpa kompromi saat menjerat masyarakat kecil dan kaum rentan. Namun, ketika hukum berhadapan dengan elite politik, pejabat daerah, atau pelaku megakorupsi, prosesnya mendadak menjadi lamban, penuh negosiasi, dan tumpul.
Komodifikasi dan tebang pilih perkara seperti ini adalah bukti nyata bahwa independensi institusi telah mati disandera kepentingan sempit.
Dampak Sistemik dan Desentralisasi Korupsi di Daerah
Pembusukan di tingkat pusat secara otomatis menduplikasi kerusakan yang sama di tingkat daerah. Di Sulawesi Selatan, PUKAT Sulsel terus mengawasi berbagai kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi anggaran pembangunan.
Sering kali kita menjumpai proyek-proyek fasilitas publik seperti gedung, jalan, dan layanan kesehatan yang pengerjaannya bermasalah atau mangkrak karena anggarannya mengua6p melalui transaksi suap dan manipulasi.
Ketika penegakan hukum di daerah juga ikut “masuk angin” dan terkesan tebang pilih, masyarakat menjadi saksi betapa murahnya harga keadilan di negeri ini. Efek domino dari kerusakan institusi ini sangat fatal bagi kehidupan rakyat.
Pelayanan publik menjadi buruk, hak-hak dasar masyarakat diabaikan, dan etika sosial kemasyarakatan ikut hancur karena perilaku korup para elite dianggap sebagai hal yang lumrah untuk meraih kekuasaan.
Alarm Bahaya: Krisis Kepercayaan dan Sikap Apatis Massal
Dampak paling mengerikan dari runtuhnya institusi hukum adalah lahirnya krisis kepercayaan publik yang akut. Ketika rakyat menyadari bahwa institusi negara tidak lagi bisa diandalkan untuk mencari keadilan, maka akan muncul sikap apatis massal.
Rakyat akan berhenti mematuhi hukum karena melihat para pemimpinnya bebas melanggar aturan tanpa sanksi yang berarti.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa adanya pembenahan radikal, kita sedang berjalan menuju status failed state (negara gagal) sebuah kondisi di mana pemerintah kehilangan kendali atas hukum dan legitimasi di mata rakyatnya sendiri.
Sungguh sebuah ironi yang teramat pedih bagi sebuah bangsa yang sebentar lagi akan memeringati delapan dekade lebih kemerdekaannya.
Menyelamatkan Institusi demi Kemerdekaan Sejati
Usia 81 tahun harus dijadikan momentum perlawanan kolektif untuk merebut kembali institusi negara dari cengkeraman para oportunis.
Kita tidak bisa lagi menyelamatkan lembaga yang rusak hanya dengan imbauan normatif atau pakta integritas seremonial di atas kertas. Kita membutuhkan reformasi radikal dan pembersihan menyeluruh (cuci gudang) di internal aparat penegak hukum secara nasional hingga ke tingkat daerah.
Pejabat hukum yang terbukti bermain perkara harus segera dipecat dan diproses pidana tanpa pandang bulu. Terapkan sanksi pemiskinan koruptor dan cabut hak politik mereka agar memberikan efek jera yang nyata.
Selain itu, ruang pengawasan bagi masyarakat sipil dan pers harus dibuka selebar-lebarnya demi memastikan setiap proses hukum berjalan transparan.
Kemerdekaan sejati bukan hanya tentang bebas dari penjajahan asing, melainkan tentang tegaknya keadilan di mana setiap warga negara, baik pejabat tertinggi maupun rakyat terkecil, memiliki kedudukan yang sama rata di hadapan hukum.
Jika kita tidak berani membenahi institusi yang runtuh ini sekarang, maka peringatan kemerdekaan ke-81 tahun nanti hanya akan menjadi panggung sandiwara formalitas di tengah penderitaan dan ketidakadilan yang dirasakan rakyat.

