Hukum
Jejak Pondasi dan Sengketa Warisan: Perjuangan Pak Tasman Pertahankan Tanah yang Dibeli Sah

Restorasi News| Gowa – Di sebuah sudut Dusun Manyoi, Desa Tamyelleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, hidup seorang pria berusia 60 tahun yang tengah bergulat dengan persoalan klasik—sengketa lahan. Namanya Pak Tasman. Wajahnya yang tenang menyimpan cerita panjang tentang perjuangan mempertahankan hak atas tanah yang telah ia beli secara sah.
Di tengah hamparan tanah yang telah dipondasi keliling sebagai tanda penguasaan fisik, Pak Tasman berdiri sembari menatap area yang sudah ia miliki sejak tahun 2018. Ia membeli lahan itu bukan dari sembarang orang, melainkan dari Muh. Amin dan Dg. Manye, yang sebelumnya memperoleh lahan tersebut dari Kacci binti Sehu, berdasarkan rincik Persil Nomor 79 Kohir 504 C1.
“Saya beli dengan prosedur lengkap. Ada akta jual beli, ada pondasi. Tidak ada yang saya langgar,” tutur Pak Tasman dengan nada tenang namun tegas.
Akte Jual Beli Nomor 151/KB/2018 menjadi dasar kuat kepemilikan tanah tersebut. Bahkan setahun kemudian, akta itu ditegaskan kembali dalam Akta Jual Beli Nomor 149/2019 di hadapan PPAT Kecamatan Barombong, Camat Anwar Asru, S.Sos.
Namun, tanah yang ia beli dengan niat membangun dan berinvestasi justru membawa badai. Pada tahun 2022, seorang warga bernama Maddong Dg Bantang, yang mengaku cucu dari Hadiah binti Lebu, melaporkan Pak Tasman ke Polda Sulsel dengan tuduhan penyerobotan. Laporan itu berlanjut ke Polres Gowa, namun akhirnya dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Laporannya tidak terbukti. Polisi menerbitkan SP2HP yang menyatakan tidak ada unsur pidana,” kata Hadi, kuasa hukum Pak Tasman.
Kisah ini belum berakhir. Pada tahun ini, anak Pak Tasman mendapat perlakuan tidak menyenangkan ketika hendak memperlihatkan lokasi tanah kepada calon pembeli. Di depan orang banyak, ia dicaci maki, dituduh sebagai pencuri dan perampok. Kejadian ini membuat calon pembeli mengurungkan niatnya.
“Nama baik keluarga kami tercoreng. Padahal kami beli baik-baik, dengan bukti dan batas yang jelas,” ucap Pak Tasman, menahan kesal.
Hadi, sang pengacara, menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Tidak hanya untuk memulihkan nama baik kliennya, tapi juga sebagai bentuk perlawanan atas dugaan pemberian keterangan palsu kepada penyidik dan pencemaran nama baik.
Di tengah gejolak ini, Pak Tasman tetap berpegang pada harapan. Ia percaya, hukum akan berpihak pada kebenaran. Di tanah berpondasi itu, ia tidak sekadar melihat sebidang lahan—tapi sebuah bukti bahwa hak harus diperjuangkan, dengan kepala tegak dan hati yang sabar.. (Tim Redaksi)