Site icon

Tragedi Proyek Drainase Gowa: Teknisi Telkom Tewas, Standar K3 dan Pengawasan Dipertanyakan

Oleh: Ickyart

Ditulis sambil menyeruput kopi hitam pahit di warung pojok.

Sudah, sudah… sini Mbah Agus mau bicara sebentar, saudara-saudaraku semua.

Ada kabar yang benar-benar membuat hati terasa sesak. Mungkin sebagian dari kalian sudah mendengar peristiwa tragis di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa.

Awalnya, proyek tersebut dikerjakan untuk membangun drainase atau saluran pembuangan air agar kawasan sekitar tidak mudah dilanda banjir ketika hujan turun.

Namun, siapa sangka, pekerjaan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru berujung pada peristiwa memilukan yang merenggut nyawa seorang pekerja.

Coba kita bayangkan bersama.

Pada Senin malam, 14 September 2026, sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WITA, ketika sebagian masyarakat mulai beristirahat setelah menjalani aktivitas seharian, pekerjaan penggalian tanah dan pemasangan panel beton proyek drainase masih berlangsung.

Dalam proses pengerjaan tersebut, alat berat dilaporkan mengenai dan merusak kabel fiber optik bawah tanah milik PT Telkom hingga menyebabkan jaringan komunikasi terputus.

Akibat gangguan itu, empat teknisi Telkom Akses kemudian datang ke lokasi untuk melakukan perbaikan jaringan.

Mereka datang dengan tujuan sederhana: memperbaiki kabel agar layanan komunikasi dan internet masyarakat kembali normal.

Namun, kondisi di lapangan ternyata menyimpan risiko serius.

Kabel yang rusak berada di dalam galian dengan kedalaman sekitar 1,5 hingga 2 meter. Di sekitar lokasi berdiri panel beton vertikal dengan bobot yang tidak ringan.

Persoalan yang kini menjadi perhatian adalah dugaan tidak memadainya sistem pengamanan tanah atau shoring pada area galian tersebut.

Jika benar pengamanan konstruksi tidak dilaksanakan sesuai standar keselamatan, maka hal ini harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

Sekitar pukul 20.30 WITA, tanah di bagian bawah panel beton dilaporkan mengalami amblas. Panel beton kemudian roboh dan menimpa para teknisi yang sedang bekerja di dalam galian.

Akibat kejadian tersebut:

  1. NC (24 tahun) meninggal dunia setelah tertimpa material beton.
  2. MI (31 tahun) mengalami luka berat dan membutuhkan penanganan medis.
  3. AA (28 tahun) mengalami luka akibat hantaman material beton.
  4. A (asisten pengemudi) mengalami luka ringan serta trauma akibat peristiwa tersebut.

Inilah yang membuat Mbah Agus bertanya: mengapa orang yang datang untuk memperbaiki jaringan dan mencari nafkah justru harus menghadapi risiko keselamatan yang begitu besar?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar pelengkap dokumen proyek. K3 merupakan kewajiban yang harus diterapkan dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi.

LBH KAREBA KEADILAN LAYANGKAN SOMASI TERBUKA

Melihat peristiwa tersebut, Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kareba Keadilan mengambil langkah hukum.

Tim yang dipimpin Hadi Soetrisno, S.H., Salim, S.H., M.H., bersama sejumlah advokat lainnya, pada 2 November 2026 secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada:

Melalui somasi tersebut, LBH Kareba Keadilan memberikan waktu tujuh hari kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan tanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Ada lima poin utama yang menjadi tuntutan:

  1. Memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban secara terbuka kepada publik.
  2. Melaksanakan investigasi teknis untuk mengungkap penyebab robohnya panel beton.
  3. Memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada keluarga almarhum NC serta menanggung biaya pengobatan seluruh korban luka.
  4. Membuka dokumen proyek yang relevan, termasuk kontrak pekerjaan, dokumen K3, serta laporan pengawasan.
  5. Menjaga seluruh barang bukti dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghilangkan atau mengubah kondisi bukti di lapangan.

LBH Kareba Keadilan juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila tidak terdapat iktikad baik dari pihak-pihak terkait.

Langkah tersebut antara lain gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata, pelaporan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku, serta pengaduan kepada Ombudsman RI apabila ditemukan dugaan maladministrasi.

Tentu saja, tanggung jawab masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti teknis, dan proses hukum.

PESAN ICKYART DARI WARUNG KOPI

Saudara-saudaraku…

Proyek pemerintah dibangun menggunakan anggaran publik. Tujuannya untuk memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan risiko keselamatan bagi para pekerja maupun warga.

Jangan sampai kita hanya sibuk menghitung panjang drainase, besarnya anggaran, dan progres pekerjaan, tetapi lupa bahwa di balik setiap proyek ada nyawa manusia yang harus dilindungi.

Kalau benar ada kelalaian, harus diungkap. Kalau ada pihak yang bertanggung jawab, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Jangan biarkan persoalan ini berhenti hanya pada pemberian santunan tanpa mengungkap penyebab kecelakaan.

Mari kita kawal bersama proses penanganan kasus ini agar keluarga korban mendapatkan keadilan.

Semoga almarhum NC mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.

Karena pembangunan seharusnya membawa keselamatan dan kesejahteraan, bukan meninggalkan duka bagi keluarga pekerja. (*)

Exit mobile version