Site icon

Proyek Rehabilitasi SMPN 47 Makassar Disorot: Manajemen K3 Amburadul dan Pelaksana Dinilai Tidak Profesional

RESTORASI NEWS | MAKASSAR — Pelaksanaan proyek rehabilitasi di SMP Negeri 47 Makassar menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat hukum dan lembaga antikorupsi.

Pasalnya, kondisi di lokasi pekerjaan dinilai jauh dari standar profesionalisme, khususnya terkait pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tata kelola area kerja yang dinilai berantakan (poor housekeeping).

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada proyek yang dikerjakan oleh CV. Tehnik dengan pengawas CV. Tri Putra Jaya Consultant, para pekerja tampak beraktivitas tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm pengaman maupun rompi keselamatan.

Selain itu, material sisa bongkaran berupa papan dan balok berserakan di area pijakan dengan kondisi paku yang masih menancap secara terbuka, membahayakan keselamatan pekerja maupun lingkungan sekitar.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, melayangkan kritik keras. Ia menyatakan bahwa pelaksana proyek terkesan tidak profesional dan manajemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3) di lokasi terlihat amburadul.

“Padahal semua proyek fisik pemerintah itu wajib dan mutlak mengikuti aturan keselamatan kerja serta lingkungan. Anggarannya kan tersendiri untuk K3. Seharusnya ahli K3 di lapangan menegur, dan sebelum bekerja wajib melakukan briefing (toolbox meeting) terlebih dahulu,” tegas Farid Mamma. Jumat 30/10/2026

Ia juga mengingatkan para pejabat berwenang di pemerintahan agar tidak tinggal diam dan hanya memantau dari balik meja. Menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tanggung jawab hukum yang paling utama karena merekalah pihak yang menandatangani kontrak.

“PPK tidak boleh hanya di ruangan saja tanpa melakukan pengecekan langsung ke lokasi pekerjaan. Ingat, ketika terjadi permasalahan hukum atau kecelakaan, pihak pertama yang harus bertanggung jawab secara hukum adalah PPTK, PPK, dan KPA,” tambahnya.

Lebih lanjut, Farid menyoroti fenomena klasik dalam proyek pemerintah di mana perusahaan pemenang tender kerap meminjamkan benderanya kepada pihak lain setelah memenangkannya.

Praktik “pinjam bendera” ini dikhawatirkan berdampak langsung pada penurunan kualitas pekerjaan, sehingga tidak sesuai dengan isi kontrak, spesifikasi teknis, maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Kesulitan Konfirmasi Pihak Terkait

Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media untuk meminta klarifikasi berimbang (cover both sides) mengalami jalan buntu.

Awak media telah berulang kali berupaya mendatangi kantor instansi terkait untuk menemui PPTK dan PPK, namun yang bersangkutan tidak pernah berada di tempat.

Upaya konfirmasi juga telah dicoba kepada Kepala Dinas Pendidikan, di mana jurnalis bahkan harus menunggu hingga hampir dua jam, namun belum dapat ditemui karena Kepala Dinas masih sibuk mengikuti rapat tertutup di ruangannya.

Publik kini mendesak pihak PPK, PPTK, serta konsultan pengawas untuk segera memberikan penjelasan transparan mengenai sejauh mana progres fisik dan keuangan berjalan menjelang batas akhir kontrak, serta tindakan preventif apa yang telah diambil sebelum jatuh korban di lokasi proyek.

Pertanyaan besar lainnya juga diarahkan pada kepastian perlindungan tenaga kerja, apakah para pekerja di proyek SMPN 47 Makassar tersebut telah didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Laporan : (Tim/RN01)

Exit mobile version