Site icon

PPK Kanwil Kemenag Sulsel Dinilai Tak Becus, Keselamatan Pekerja Terancam

​RESTORASI NEWS|MAKASSAR — Pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Laboratorium Terpadu Tipe 1 MAN 2 Makassar bernilai Rp5,77 miliar di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan menuai sorotan tajam. Proyek yang didanai melalui APBN/SBSN tersebut disinyalir kuat membiarkan potensi bahaya keselamatan kerja bagi para pekerjanya.

​Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pekerjaan pada Kamis (22/10/2026), tampak sejumlah pekerja melakukan aktivitas di ketinggian lantai dua dan tiga tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Para pekerja terlihat nekat beroperasi di atas perancah (scaffolding) hanya berpijak pada bilah papan kayu tanpa menggunakan safety belt (body harness) maupun helm keselamatan (safety helmet). Kondisi ini kian mengkhawatirkan karena posisi area kerja berdekatan langsung dengan rentangan jaringan kabel listrik aktif di tepi jalan.

​Sorotan keras disampaikan oleh Yayasan Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia Mandiri (YBH MIM). Hadi Soestrisno menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Kemenag Sulsel acuh dan gagal menegakkan aturan keselamatan kerja pada proyek negara ini.

​”PPK terkesan tidak becus dalam menjalankan tugasnya. Padahal dugaan pelanggaran K3 di lokasi ini sudah pernah diberitakan sebelumnya, lantas tidak ada perbaikan sama sekali. Hari ini pekerja masih asyik bekerja di ketinggian tanpa safety belt dan hanya berdiri di atas papan. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulsel juga tidak becus dalam menjalankan fungsinya,” tegas Hadi.

​Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. TIQA CEMERLANG dengan konsultan pengawas CV. HS KONSULTAN dan konsultan perencana CV. LINGKAR KARYA CONSULTANT. Proyek dengan nomor pesanan EP-01KSH9CS5FNW35YAXY6B0EA8FF ini memiliki masa pelaksanaan 210 hari kalender dengan nilai anggaran sebesar Rp5.776.340.000,-.

​Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan K3 merupakan mandat undang-undang serta aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pembiaran terhadap potensi bahaya di area kerja berisiko fatal bagi keselamatan jiwa pekerja dan berkonsekuensi sanksi hukum bagi pihak pengawas maupun pelaksana proyek.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PPK Kanwil Kemenag Sulsel, kontraktor pelaksana, maupun Disnakertrans Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait pembiaran pelanggaran K3 tersebut.

Laporan : RED

Exit mobile version