MAKASSAR, RESTORASI NEWS— Proyek Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan di Jalan Kumala 2, Kelurahan Pa’baeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, menuai keluhan warga dan sorotan lembaga bantuan hukum.
Proyek yang tercantum dalam papan informasi bernilai Rp561.087.139 dan bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 tersebut disorot karena kondisi area pekerjaan dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan aktivitas masyarakat sekitar.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada akhir September 2026, galian drainase terlihat terbuka dengan genangan air berwarna gelap serta terdapat tumpukan sampah. Pada sejumlah titik, pengamanan area pekerjaan tampak masih terbatas dan menggunakan tali plastik sebagai pembatas.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena lokasi pekerjaan berada di kawasan yang tetap dilalui warga, pejalan kaki, pengendara maupun aktivitas usaha masyarakat.
Selain galian terbuka, material sirtu atau kerikil terlihat menempati sebagian badan jalan. Kondisi itu menyebabkan ruang lalu lintas menjadi lebih sempit dan berpotensi mengganggu pengguna jalan, khususnya ketika aktivitas kendaraan meningkat.
Minimnya rambu atau perlengkapan pengamanan yang terlihat di sekitar area pekerjaan juga menjadi sorotan, terutama untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi proyek.
Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Yayasan Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia Mandiri (YBH MIM), Hadi Soestrisno, meminta Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Menurut Hadi, pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik semestinya tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan masyarakat selama proses pekerjaan berlangsung.
“Pengerjaan proyek infrastruktur yang menggunakan uang rakyat harus mengedepankan keselamatan publik. Galian terbuka harus diberi pengamanan yang layak dan material tidak boleh dibiarkan mengganggu ruang publik sehingga membahayakan masyarakat,” tegas Hadi.
Ia juga meminta pihak Dinas PU Makassar segera melakukan pengecekan ke lapangan dan meminta kontraktor melakukan pembenahan apabila ditemukan perlengkapan keselamatan maupun pengaturan lalu lintas yang belum sesuai ketentuan.
“Dinas PU Makassar jangan hanya melihat progres pekerjaan. Pengawasan terhadap keselamatan masyarakat juga harus menjadi perhatian. Kalau ada material yang mengganggu badan jalan, segera ditata. Area galian juga harus diberi pengamanan dan rambu yang memadai,” ujarnya.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut tercantum dengan nama Belanja Modal Bangunan Air Kotor Lainnya – Rehabilitasi Sistem Drainase Perkotaan (Pokir 2).
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Mulia Karya Persada dengan masa pelaksanaan 88 hari kalender, sedangkan pengawasan pekerjaan tercantum dilakukan oleh CV Kreasi Teknik Konsultan.
YBH MIM juga mendorong agar pengawasan tidak berhenti pada aspek fisik pekerjaan. Pengelola kegiatan dinilai perlu memastikan akses masyarakat tetap aman selama proyek berlangsung, termasuk penataan material, pengamanan galian, rambu peringatan serta kondisi jalan di sekitar lokasi.
Warga sekitar berharap kondisi tersebut segera ditangani sehingga aktivitas masyarakat dan pengguna jalan tidak terus terganggu selama proyek berlangsung.
Restrasi News sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas PU Kota Makassar dan kontraktor pelaksana namun belum dapat ditemui.di kantornya. (Laporan TIm)

