RESTORASI NEWS |MAKASSAR — Polemik alokasi anggaran Rp2.735.000.000 untuk Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar memasuki babak baru. Tidak adanya penjelasan rincian kegiatan serta manfaat konkret dari instansi terkait memicu dugaan kuat adanya praktik persekongkolan atau kongkalikong dalam penunjukan pihak ketiga.
Sorotan publik makin tajam lantaran dokumen SiRUP 2026 tidak memuat detail transparansi mengenai metode pemilihan penyedia jasa maupun Output Spesifik yang hendak dicapai dari paket bernilai fantastis tersebut.
Aktivis anti-korupsi dari PUKAT Sulsel, Farid Mamma, menegaskan bahwa ketertutupan DLH Makassar dalam menjelaskan asas kemanfaatan anggaran ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
“Ketika anggaran miliaran rupiah digelontorkan tanpa indikator kinerja dan kemanfaatan publik yang jelas, wajar jika muncul kecurigaan publik mengenai adanya indikasi pengaturan pemenang atau penunjukan pihak ketiga yang tidak transparan. Prinsip akuntabilitas keuangan daerah itu bukan cuma soal habisnya anggaran, tapi apa manfaat langsungnya bagi masyarakat,” tegas Farid Mamma.
Hingga saat ini, pihak DLH Kota Makassar belum memberikan klarifikasi resmi mengenai rincian item pekerjaan, daftar rekanan pelaksana, maupun dasar pertimbangan hingga anggaran publisitas visual tersebut menyedot dana APBD sedemikian besar.
Bungkamnya pihak dinas kian memperkuat tuntutan publik agar APIP dan kejaksaan segera turun tangan melakukan audit investigatif.
Laporan TIm

