JURNAL8.COM |MAKASSAR — Penanganan kasus hukum yang menjerat Haji Alviani terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan dokumen palsu 21 unit kendaraan di Polres Gowa kian memanas. Kuasa hukum Haji Alviani, Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H., melontarkan kritik keras atas proses hukum yang dinilai tumpang tindih dan sarat penggiringan opini.
Rahmat menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan oleh Irsan ke Polres Gowa tidak bisa dilepaskan dari sengketa keperdataan yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Perkara perdata tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan dan kini memasuki tahap mediasi.
“Yang saya bela bukan perbuatannya Haji Alviani, tetapi hak hukumnya. Negara memberikan ruang kepada setiap orang untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Rahmat usai persidangan di PN Makassar.
Tolak Tudingan Penipuan, Soroti Hubungan Keperdataan
Rahmat membantah keras tuduhan penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada kliennya. Menurutnya, terdapat ikatan perjanjian yang sah antara Irsan dan Haji Alviani, di mana kewajiban pembayaran telah dijalankan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Ia juga menggarisbawahi status kepemilikan 21 unit kendaraan yang menjadi objek sengketa. Kliennya tidak pernah berhubungan atau membuat perjanjian langsung dengan para pemilik asal kendaraan, melainkan murni dalam skema hubungan hukum dengan Irsan. Oleh karena itu, penyidik mendesak penyidik Polres Gowa untuk membedakan secara jernih antara ranah wanprestasi perdata dan tindak pidana.
Tantang Penyidik Bongkar Pembuat Dokumen Palsu
Terkait temuan BPKB dan STNK yang diduga palsu pada sejumlah kendaraan, Rahmat pasang badan dan menantang ketegasan penyidik Polres Gowa. Ia menyatakan kliennya hanyalah pihak yang menerima dokumen tersebut dari pihak lain dan bukan pembuatnya.
“Saya menantang Polres Gowa untuk mengusut siapa pihak yang membuat BPKB dan STNK yang diduga palsu tersebut. Klien saya menyatakan bukan sebagai pembuat. Keterangan mengenai pihak-pihak yang disebut terlibat juga sudah disampaikan dalam BAP,” cecarnya.
Ia mendesak polisi tidak berhenti pada pemeriksaan kliennya saja, melainkan membongkar seluruh rantai jaringan pembuat dokumen abal-abal hingga pihak yang menikmati aliran dana transaksi tersebut.
Kecam Framing Media dan Siapkan Langkah Balik
Selain menyoal materi perkara, Rahmat menyayangkan insiden penggerebekan oleh tim Resmob Polres Gowa di sebuah hotel kawasan Jalan Alauddin, Makassar, yang viral di media sosial. Ia menilai ada upaya sistematis untuk membingkai kliennya seolah-olah sebagai pelaku tunggal.
Pihaknya kini tengah mematangkan rencana langkah hukum susulan atas dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara serta pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Kami akan menempuh langkah hukum apabila terdapat tindakan yang kami nilai merugikan hak klien maupun hak saya sebagai penasihat hukum. Prinsipnya, siapa pun yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak atas perlindungan hukum yang adil,” pungkasnya.
Laporan TIM

