Site icon

Proyek Rehab Ruang Kelas SMPN 46 Makassar Senilai Rp1,1 Miliar Disorot YBH MIM, Masalah PBG Jadi Pertanyaan


RESTORASI NEWS |MAKASSAR — Proyek pengerjaan fisik Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas di UPT SPF SMP Negeri 46 Makassar yang menelan anggaran daerah lebih dari satu miliar rupiah mendapat sorotan tajam. Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) MIM, Hadi Soestrisno, mempertanyakan penegakan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta transparansi dokumen perizinan teknis bangunan di lokasi tersebut.

Berdasarkan data resmi pada papan informasi proyek yang terpasang, pengerjaan konstruksi ini berada di bawah payung Dinas Pendidikan Kota Makassar dengan alokasi APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.179.571.999,00. Proyek dengan nomor kontrak 421.2/3348/SP/RHB.R.KLS/Disdik/VII/2026 tersebut dipercayakan kepada rekanan pelaksana CV. Tiqa Cemerlang dengan supervisi dari CV. Tri Putra Jaya Consultant selaku pengawas teknis, dengan durasi kerja selama 120 hari kalender.

Sorotan K3 di Lokasi Pengerjaan

Pantauan langsung di lokasi proyek pada akhir Agustus 2026 menunjukkan aktivitas pekerja yang tengah merakit struktur kolom beton, pemasangan bata merah, hingga pemasangan rangka atap baja ringan. Namun, kondisi material sisa perancah kayu (bekisting), potongan bambu, dan batu berserakan di jalur utama area kerja sehingga dinilai cukup semrawut dan dapat memicu risiko kecelakaan kerja.

Tidak hanya itu, diduga para pekerja tidak didaftarkan bpjs kesehatan oleh penyedia jasa dan bangunan direksi keet tidak layak untuk dihuni bahkan material disimpan sembarang sehingga bisa mengurangi kualitas bahan.

Ketua YBH MIM Pertanyakan Dokumen PBG

Ketua YBH MIM, Hadi Soestrisno, secara tegas mempertanyakan ketiadaan papan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulunya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di seputar lokasi proyek sekolah negeri tersebut.

Hadi Soestrisno mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, seluruh infrastruktur fisik, termasuk gedung sekolah negeri milik pemerintah, wajib mengantongi dokumen PBG. Hal ini krusial untuk menjamin bahwa perhitungan struktur, ketahanan gempa, serta aspek keselamatan jalur evakuasi telah lolos uji standardisasi teknis sebelum konstruksi dimulai.

Hingga berita ini diturunkan, YBH MIM mendesak pihak pengawas teknis dari CV. Tri Putra Jaya Consultant maupun Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait tata kelola material di lapangan dan memastikan bahwa dokumen PBG proyek tersebut telah diterbitkan secara sah melalui sistem SIMBG, demi menjamin keamanan siswa dan guru saat gedung tersebut digunakan kelak. (Tim Redaksi)


Exit mobile version