Site icon

Portal Parkir Rinra di Atas Aset Pemprov: Mana PKS-nya, Mana Setoran PAD-nya?

MAKASSAR, RESTORASI NEWS— Polemik portal parkir otomatis yang berada di kawasan yang bersinggungan dengan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kini memasuki pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana sebenarnya status aset tersebut dan apa dasar hukum pihak swasta memanfaatkannya untuk kegiatan komersial?

Ketua Yayasan Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia Mandiri (YBH MIM) Hadi Soestrsno,S.H., membedah sejumlah dokumen dan aspek regulasi yang semestinya menjadi kunci untuk menjawab polemik tersebut.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 20043, yang berdasarkan data yang menjadi bahan penelusuran memiliki luas sekitar 50.524 meter persegi.

Jika sertifikat tersebut benar menunjukkan penguasaan atau hak pakai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, maka status dan pemanfaatannya tidak bisa dilepaskan begitu saja dari ketentuan mengenai Barang Milik Daerah (BMD).

Sertifikat Bukan Sekadar Bukti Tanah

YBH MIM menilai sertifikat harus dibaca bersama dokumen pengelolaan aset.

Menurut perwakilan YBH MIM, Hadi Soestrisno, S.H., keberadaan sertifikat hak pakai bukan berarti setiap pihak dapat menggunakan kawasan tersebut untuk kegiatan komersial tanpa dasar administrasi.

“Kalau memang benar tanah tersebut merupakan aset atau berada dalam penguasaan Pemerintah Provinsi Sulsel, maka yang harus dicari adalah dokumen setelah sertifikat itu. Siapa pengguna barangnya, siapa pengelola barangnya, apakah ada persetujuan pemanfaatan, dan dalam bentuk apa pihak lain diberikan akses,” ujar Hadi.

Pertanyaan tersebut penting karena regulasi pengelolaan BMD mengenal mekanisme pemanfaatan aset oleh pihak lain.

PP Nomor 28 Tahun 2020 mengatur penyempurnaan pengelolaan BMN/BMD, termasuk aspek penggunaan dan pemanfaatannya. Sementara Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi salah satu pedoman pengelolaan BMD.

Ada PKS? Tunjukkan Dokumennya

Titik paling krusial berikutnya adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau dokumen lain yang menjadi dasar pemanfaatan kawasan.

Jika terdapat kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak swasta, maka publik patut mengetahui setidaknya:

Menurut Hadi, keberadaan PKS justru seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengakhiri polemik.

“Kalau memang ada PKS, buka dan periksa isinya. Jangan hanya mengatakan sudah ada kerja sama. Kita perlu tahu apa objek kerja samanya dan apakah kegiatan parkir yang menghasilkan uang itu memang termasuk dalam ruang lingkup perjanjian,” tegasnya.

Sebab, izin menggunakan sebuah kawasan tidak otomatis berarti seluruh kegiatan komersial di dalamnya juga tercakup dalam izin tersebut.

Parkir dan Pemanfaatan Aset Adalah Dua Perkara Berbeda

YBH MIM juga mengingatkan agar persoalan parkir tidak dicampuradukkan dengan pemanfaatan aset.

Dalam rezim pajak daerah saat ini, jasa parkir termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir. UU Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan tarif PBJT paling tinggi 10 persen, sedangkan tarif yang berlaku di masing-masing daerah ditentukan melalui regulasi daerah.

Artinya, ketika ada pungutan parkir, ada persoalan perpajakan yang harus dilihat.

Tetapi jika lokasi atau fasilitas yang digunakan merupakan BMD, ada pula persoalan pemanfaatan aset.

“Membayar PBJT bukan berarti otomatis menyelesaikan persoalan pemanfaatan aset. Pajak adalah kewajiban perpajakan. Sedangkan penggunaan aset pemerintah harus memiliki dasar dan mekanisme tersendiri,” jelas Hadi.

Menurutnya, inilah bagian yang perlu dibedah secara transparan.

Perda Sulsel No. 3 Tahun 2017 Jadi Salah Satu Rujukan

Pengelolaan barang milik daerah di Sulawesi Selatan juga memiliki payung daerah, yakni Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda tersebut ditetapkan pada 19 Juni 2017 dan masih tercatat sebagai regulasi terkait pengelolaan BMD Sulsel.

Dengan demikian, menurut YBH MIM, pemeriksaan terhadap portal parkir tersebut semestinya tidak hanya dilakukan oleh instansi yang menangani pajak.

Pengelolaan aset daerah juga perlu diperiksa.

Hadi meminta perangkat daerah yang menangani aset Pemprov Sulsel membuka status pemanfaatan lahan yang menjadi sorotan.

“Kita ingin tahu apakah aset itu digunakan sendiri oleh pemerintah, disewakan, dikerjasamakan, atau menggunakan bentuk pemanfaatan lainnya. Karena setiap bentuk pemanfaatan memiliki konsekuensi administrasi dan keuangan daerah,” katanya.

Kalau Ada Nilai Ekonomi, Ke Mana Penerimaannya?

Pertanyaan berikutnya menyentuh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Apabila aset pemerintah dimanfaatkan melalui mekanisme yang menghasilkan penerimaan bagi daerah, maka harus dapat ditelusuri bagaimana penerimaan tersebut dicatat dan masuk ke dalam mekanisme keuangan daerah.

Regulasi pengelolaan BMD memang membuka ruang pemanfaatan aset dengan berbagai bentuk, termasuk sewa dan kerja sama pemanfaatan. PP 28/2020 mendefinisikan kerja sama pemanfaatan sebagai pendayagunaan BMN/BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan.

Karena itu, YBH MIM mempertanyakan apakah terdapat nilai ekonomi yang seharusnya menjadi penerimaan Pemprov Sulsel dari penggunaan aset tersebut.

“Kalau ada kerja sama pemanfaatan, harus ada jejak administrasi dan keuangannya. Berapa nilai kontribusinya? Berapa yang sudah diterima pemerintah? Masuk melalui rekening atau mekanisme apa? Itu yang harus dibuka,” ujar Hadi.

Jangan Sampai PAD Hanya Berhenti di Atas Kertas

Menurut YBH MIM, persoalan PAD bukan sekadar soal nominal.

Yang jauh lebih penting adalah kepastian bahwa setiap manfaat ekonomi dari aset daerah dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apalagi jika pada lokasi yang sama terdapat aktivitas komersial yang menghasilkan penerimaan dari masyarakat.

Karena itu, YBH MIM meminta dilakukan pencocokan antara:

sertifikat → kartu inventaris aset → dokumen pemanfaatan → PKS → izin operasional → transaksi parkir → kewajiban PBJT → dan penerimaan daerah.

Rangkaian dokumen tersebut dinilai dapat menjawab apakah seluruh konstruksi pengelolaan portal telah berjalan sesuai aturan.

YBH MIM: Jangan Hanya Audit Karcis

Hadi menegaskan, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah pajak parkir telah dibayar.

“Yang perlu diaudit adalah keseluruhan rantainya. Dari tanahnya, perjanjiannya, siapa yang mengelola, siapa yang menerima uang, berapa yang dilaporkan, berapa pajaknya, dan apakah pemerintah daerah memperoleh hak ekonominya sesuai aturan,” katanya.

Menurutnya, apabila seluruh dokumen menunjukkan kepatuhan, maka polemik dapat diselesaikan dengan transparansi.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

RESTORASI NEWS Telusuri Dokumen, Bukan Sekadar Dugaan

Dalam penelusuran ini, Restorasinews tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum sebelum adanya pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Namun, keberadaan aktivitas komersial di kawasan yang diduga berkaitan dengan aset pemerintah menimbulkan pertanyaan publik yang layak dijawab secara terbuka.

Apakah ada PKS?

Apa objeknya?

Siapa yang berwenang memberikan akses?

Apakah penggunaan untuk aktivitas parkir termasuk dalam perjanjian?

Berapa penerimaan yang diperoleh?

Berapa kewajiban PBJT?

Dan yang paling penting: apakah Pemprov Sulsel memperoleh penerimaan atau manfaat ekonomi yang sah dari pemanfaatan aset tersebut?

Semua pertanyaan itu memiliki satu pintu jawaban:

(TIM Restorasinews)

Exit mobile version