RESTORASI NEWS |MAKASSAR — Penanganan kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati yang menyeret Musdar H.M. alias Kulai (37) kembali memanas.
Tim Kuasa Hukum Musdar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Hadi Soesatyo, S.H., menilai penetapan tersangka berulang yang dilakukan oleh Satpolairud Polres Pelabuhan Makassar sebagai bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power) dan penegakan hukum yang dipaksakan.
Persoalan ini bermula saat Musdar dipanggil kembali melalui Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/Tsk.1/10/VIII/RES.1.11/2026/Polairud tertanggal 11 Agustus 2026. Pemanggilan tersebut didasarkan pada peristiwa penyitaan 24 karung bambu laut di Perairan Tallo pada 8 Juli 2025 lalu.
Padahal, menurut Had Soesatyo, perkara hukum terkait tata kelola dan transaksi bambu laut yang melibatkan kliennya pada bulan Juli 2025 tersebut sudah selesai disidangkan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya telah menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dalam perkara Nomor 1337/Pid.Sus-LH/2025/PN Mks, dan Musdar telah resmi bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 30 Maret 2026.
“Ini jelas perbuatan yang menabrak prinsip dasar hukum pidana. Klien kami sudah menjalani masa hukuman selama 8 bulan dan telah bebas. Mengapa peristiwa di bulan Juli 2025 yang objek perkaranya sama, pasalnya sama, dan merupakan satu kesatuan perbuatan (voortgezette handeling) justru dibuka kembali oleh Polairud setelah klien kami bebas?” tegas Had Soesatyo.
Dalam pandangan hukumnya, langkah Satpolairud memecah berkas (splitting) dan menunda pemanggilan hingga Musdar menghirup udara bebas mengangkangi asas Nemo Debet Bis Vexari dan Nebis in Idem sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHP yakni larangan menuntut atau mengadili seseorang dua kali atas peristiwa pidana yang sama.
Hadi meyakini bahwa Musdar hanyalah pekerja lapangan yang disuruh oleh pemodal utama (Mr. WEI), dan seluruh pasokan bambu laut yang diambil dari nelayan Kepulauan Barang Lompo pada awal Juli 2025 tersebut adalah bagian tak terpisahkan dari 17 ton barang bukti yang disita di gudang Parangloe.
“Harusnya sejak awal 2025 ada koordinasi antar-penyidik, bukan malah membiarkan perkara menggantung lalu menetapkan tersangka baru di bulan Oktober 2025 dan baru memanggilnya di Agustus 2026. Ini melanggar kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia,” lanjutnya.
Atas dasar kejanggalan prosedur tersebut, Tim Kuasa Hukum memastikan akan menempuh jalur perlawanan hukum resmi, baik melalui permohonan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kapolres Pelabuhan Makassar dan Kapolda Sulsel, maupun mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan status tersangka terhadap Musdar.
Laporan : TIM

