Site icon

Praperadilan Febrie Gugur, Kejagung Siap Lanjutkan Perkara Korupsi dan TPPU

Restirasi News | JAKARTA — Dua kali mengajukan praperadilan, dua kali pula upaya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk menggugurkan proses hukum terhadap dirinya kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak permohonan praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait upaya paksa penyitaan serta perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait penetapan tersangka dan penahanan.

Putusan tersebut membuat rangkaian proses hukum berupa penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri hingga penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tetap memiliki dasar hukum.

Namun, ada satu garis batas penting yang ditegaskan hakim.

Praperadilan bukan tempat untuk menentukan apakah Febrie benar-benar melakukan tindak pidana.

Pertanyaan mengenai kebenaran dugaan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar, asal-usul harta, temuan emas sekitar 74 kilogram, serta apakah seluruh rangkaian tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan TPPU harus dibuktikan dalam perkara pokok.

DUA PINTU HUKUM SUDAH DICOBA

Perkara pertama, Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pada pokoknya menguji legalitas tindakan upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penyidik kepolisian sah. Termasuk proses penyitaan dan pencegahan terhadap Febrie.

Hakim juga menilai pelimpahan penanganan perkara dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung tidak mengharuskan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan diulang dari awal.

Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk koordinasi dan sinergisitas antarlembaga penegak hukum.

Sementara perkara kedua, Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, diarahkan untuk menggugat penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU sekaligus penahanannya.

Pada Jumat, 28 Agustus 2026, hakim kembali menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya.

DUA ALAT BUKTI JADI KUNCI

Salah satu pertimbangan utama hakim adalah terpenuhinya syarat minimal alat bukti.

Hakim menyatakan penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang relevan sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta keterangan tersangka yang diperoleh sebelum penetapan tersangka.

Dengan demikian, dalil bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar bukti yang cukup tidak dapat diterima.

Hakim juga menegaskan bahwa persoalan apakah alat bukti tersebut nantinya mampu membuktikan tindak pidana secara utuh merupakan persoalan berbeda.

Legalitas penetapan tersangka diuji dalam praperadilan, sedangkan benar atau tidaknya dugaan tindak pidana diuji dalam persidangan pokok perkara.

RP40 MILIAR DAN EMAS 74 KILOGRAM: BELUM BERARTI TERBUKTI

Bagian yang paling menyita perhatian publik adalah munculnya dugaan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar serta temuan emas sekitar 74 kilogram dalam konstruksi perkara.

Namun putusan praperadilan tidak dapat dibaca sebagai putusan yang menyatakan Febrie terbukti menerima uang tersebut ataupun terbukti memiliki harta hasil tindak pidana.

Hakim justru menegaskan bahwa substansi tersebut merupakan wilayah pembuktian perkara pokok.

Artinya, setelah dua praperadilan kandas, pertarungan hukum sesungguhnya justru baru memasuki babak yang lebih menentukan.

Di ruang sidang pokok perkara nantinya harus diuji:

Sejumlah pemberitaan menyebut dugaan penerimaan Rp40 miliar berkaitan dengan pengusaha Tan Kian dan penanganan perkara korupsi PT Asabri serta Jiwasraya. Namun seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan dalam persidangan dan tidak boleh diposisikan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.

“TRADING IN INFLUENCE” BUKAN DELIK TERSENDIRI

Ada pula isu hukum menarik dalam pertimbangan hakim terkait istilah trading in influence atau perdagangan pengaruh.

Hakim menyatakan istilah tersebut tidak dapat digunakan sebagai delik pidana mandiri apabila tidak memiliki dasar undang-undang.

Tetapi menurut hakim, penggunaan istilah tersebut dalam konstruksi perkara tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi cacat.

Sebab, Febrie tidak ditetapkan sebagai tersangka atas delik mandiri bernama trading in influence.

Dengan kata lain, istilah tersebut harus dilihat dalam keseluruhan konstruksi perkara dan bukan dipisahkan dari dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penyidikan.

SOAL “BELUM DIPERIKSA”, HAKIM PUNYA JAWABAN

Tim hukum Febrie sebelumnya mempermasalahkan proses pemeriksaan sebelum penetapan tersangka.

Namun hakim menilai terdapat rangkaian pemeriksaan yang mendahului penetapan tersebut.

Hakim juga menyatakan tidak ada ketentuan yang menentukan secara numerik berapa lama jarak waktu antara pemeriksaan, gelar perkara dan penetapan tersangka.

Karena itu, dalil bahwa singkatnya waktu pemeriksaan otomatis membuat penetapan tersangka tidak sah juga ditolak.

PENYIDIK DINILAI BERWENANG

Hakim turut mempertimbangkan kewenangan penyidik yang menerbitkan penetapan tersangka.

Dalam putusan disebutkan tidak ditemukan cacat kewenangan pada penyidik yang menangani perkara tersebut.

Artinya, keberatan mengenai siapa yang menerbitkan surat penetapan tersangka tidak cukup untuk membatalkan proses hukum Febrie.

PENAHANAN JUGA TETAP BERLAKU

Selain status tersangka, hakim menyatakan penahanan Febrie memenuhi persyaratan objektif sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Hakim menegaskan praperadilan hanya menguji legalitas tindakan penahanan, bukan menentukan apakah alasan faktual yang digunakan penyidik nantinya terbukti benar dalam perkara pokok.

Dengan demikian, Febrie tetap menjalani proses hukum dalam status tersangka dan tahanan.

BABAK BARU: BUKAN LAGI SOAL SAH ATAU TIDAK SAH

Dua putusan praperadilan tersebut mengubah posisi perkara secara signifikan.

Jika sebelumnya pertarungan utama berada pada pertanyaan “sah atau tidak sah penetapan tersangka dan penyitaan?”, kini pertanyaan hukumnya bergeser menjadi jauh lebih substantif:

Apakah jaksa mampu membuktikan seluruh konstruksi perkara di persidangan?

Sebab, kemenangan Kejaksaan dalam praperadilan tidak otomatis berarti seluruh tuduhan terhadap Febrie telah terbukti.

Sebaliknya, kegagalan Febrie dalam praperadilan juga tidak berarti dirinya telah dinyatakan bersalah.

Praperadilan hanya menentukan legalitas tindakan hukum tertentu.

Sedangkan benar atau tidaknya dugaan tindak pidana akan ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan pokok perkara.

PUBLIK MENUNGGU PEMBUKTIAN

Dengan kandasnya dua gugatan praperadilan, perhatian publik kini akan tertuju pada tahap berikutnya.

Bukan lagi sekadar pada surat perintah penyidikan, penyitaan atau penetapan tersangka, tetapi pada alat bukti yang akan dibawa ke persidangan.

Rp40 miliar yang disebut dalam konstruksi perkara, emas sekitar 74 kilogram, dugaan tindak pidana asal serta hubungan seluruh aset tersebut dengan perkara yang sedang disidik akan menjadi bagian penting yang harus diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim Tipikor.

Pada titik inilah perkara Febrie Adriansyah memasuki fase paling krusial.

Sebab, putusan praperadilan hanya membuka pintu menuju persidangan pokok. Di sanalah tuduhan harus dibuktikan, dan pembelaan harus diuji.

Tim Restorasi news

Exit mobile version