MAKASSAR|RestorasiNEWS — Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan M. Taufik Hidayat terhadap Kapolrestabes Makassar cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar belum dapat memasuki pemeriksaan pokok permohonan setelah pihak Termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (20/8/2026).
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 32/Pid.Pra/2026/PN Mks.
M. Taufik Hidayat selaku Pemohon hadir melalui tim kuasa hukumnya, Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., dkk., dari Institut Hukum Indonesia Divisi Lembaga Hukum.
Sementara pihak Termohon, yakni Kapolrestabes Makassar cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, tidak hadir pada sidang perdana tersebut.
Berdasarkan relaas panggilan sidang yang diterbitkan Pengadilan Negeri Makassar, panggilan terhadap para pihak sebelumnya telah dilakukan secara resmi oleh Jurusita Pengganti.
Panggilan tersebut dikirim melalui surat tercatat menggunakan jasa PT Pos Indonesia pada 12 Agustus 2026 untuk menghadiri persidangan pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 10.00 WITA di Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam panggilan tersebut, para pihak diminta hadir dengan membawa bukti-bukti yang diperlukan dalam pemeriksaan perkara.
Namun, pada persidangan perdana, pihak Termohon tidak hadir.
Sidang Ditunda hingga 27 Agustus
Ketidakhadiran Termohon membuat pemeriksaan perkara belum dapat dilanjutkan sebagaimana agenda pemeriksaan praperadilan.
Hakim kemudian menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Pihak Termohon kembali akan dipanggil secara resmi untuk menghadiri persidangan berikutnya.
Dengan demikian, sidang 27 Agustus mendatang akan menjadi momentum penting untuk melihat apakah pihak Polrestabes Makassar hadir dan menyampaikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan M. Taufik Hidayat.
Praperadilan dan Dugaan Korupsi Seragam Sekolah
Perkara ini mendapat perhatian karena berlangsung di tengah sorotan terhadap penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis di Makassar.
Namun, perlu ditegaskan, keberadaan perkara praperadilan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum oleh penyidik maupun Pemohon.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum sebagaimana menjadi kewenangan pengadilan.
Karena itu, substansi permohonan M. Taufik Hidayat menjadi bagian penting yang perlu diperiksa dalam persidangan berikutnya.
Pertanyaan kuncinya adalah tindakan hukum apa yang dipersoalkan Pemohon, dasar hukum tindakan tersebut, serta bagaimana Termohon akan memberikan argumentasi dan bukti di hadapan hakim.
Sidang Berikutnya Jadi Titik Penting
Tidak hadirnya Termohon pada sidang perdana belum dapat ditafsirkan sebagai bentuk penolakan terhadap proses hukum ataupun sebagai bukti adanya pelanggaran.
Yang menjadi catatan adalah, perkara praperadilan memiliki mekanisme pemeriksaan tersendiri sehingga kehadiran para pihak serta penyampaian jawaban dan bukti menjadi penting agar hakim dapat menilai permohonan secara utuh.
Sidang lanjutan pada 27 Agustus 2026 karenanya patut menjadi perhatian publik.
Pada sidang tersebut, publik akan menunggu kehadiran pihak Polrestabes Makassar sekaligus jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan Pemohon.
Restorasi NEWS akan mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk menelusuri substansi permohonan praperadilan, tindakan penyidik yang dipersoalkan, serta kaitannya dengan proses penanganan perkara dugaan korupsi seragam sekolah gratis di Makassar.
Data Perkara:
- Nomor: 32/Pid.Pra/2026/PN Mks
- Pemohon: M. Taufik Hidayat
- Termohon: Kapolrestabes Makassar cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar
- Sidang perdana: Kamis, 20 Agustus 2026
- Sidang lanjutan: Kamis, 27 Agustus 2026
- Pengadilan: Pengadilan Negeri Makassar
(Laporan TIM /RED)

