Site icon

Bongkar Praktik “Jual Jaringan” iPhone Ex-Inter di Makassar, Disebut Berlaku Tiga Bulan

MAKASSAR, Restorasi NEWS — Peredaran iPhone ex-inter atau perangkat bekas impor di sejumlah pusat perdagangan ponsel Kota Makassar kembali menjadi sorotan.

Jika pada penelusuran sebelumnya terungkap adanya dugaan distribusi perangkat ex-inter melalui jaringan antardaerah, kini muncul informasi lain dari sumber yang sama mengenai dugaan praktik “jual jaringan” untuk perangkat iPhone ex-inter.

Sumber yang mengetahui aktivitas perdagangan dan distribusi perangkat tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Menurut sumber, selain menjual unit iPhone ex-inter, terdapat pihak tertentu yang menawarkan layanan jaringan untuk perangkat tersebut secara berkala.

“Ada juga yang jual jaringan. Jadi bukan hanya jual unitnya, tapi jaringan untuk iPhone inter itu bisa dijual lagi. Biasanya per tiga bulan,” ungkap sumber tersebut.

Menurutnya, layanan tersebut disebut diberikan kepada pemilik perangkat agar iPhone ex-inter tetap dapat digunakan pada jaringan seluler.

Disebut Berulang Setiap Tiga Bulan

Sumber mengatakan, praktik tersebut membuat sebagian konsumen tidak mengetahui secara jelas bagaimana status perangkat yang mereka beli.

Menurut dia, konsumen umumnya hanya mengetahui bahwa iPhone yang dibeli dapat digunakan ketika berada di toko.

Persoalan baru muncul ketika masa penggunaan jaringan tersebut berakhir.

“Kalau sudah habis masa tiga bulannya, ada yang kembali lagi untuk urusan jaringan. Konsumen biasanya tidak tahu bagaimana sistemnya, yang penting iPhone-nya bisa dipakai,” katanya.

Sumber menyebut layanan tersebut bukan hanya diberikan kepada satu atau dua pemilik perangkat.

“Bukan satu-dua unit saja. Ada beberapa yang modelnya begitu,” ujarnya.

Informasi ini membuka pertanyaan baru mengenai mata rantai bisnis iPhone ex-inter di Makassar.

Persoalannya bukan lagi hanya mengenai jual beli perangkat, tetapi juga bagaimana perangkat yang berstatus impor tersebut dapat terus digunakan pada jaringan seluler dan siapa pihak yang menyediakan layanan tersebut.

Bukan Sekadar Jual Beli iPhone

Menurut sumber, sebagian konsumen tertarik membeli iPhone ex-inter karena harganya lebih murah dibandingkan perangkat yang dipasarkan melalui jalur resmi.

Namun, konsumen tidak selalu mengetahui kondisi dan mekanisme penggunaan perangkat setelah transaksi.

“Pembeli biasanya tahunya iPhone bisa dipakai. Kalau jaringan sudah aktif, mereka pikir aman. Padahal ada yang harus diperpanjang lagi,” katanya.

Sumber menyebut kondisi tersebut berpotensi membuat konsumen mengeluarkan biaya tambahan setelah membeli perangkat.

Ia juga mengingatkan bahwa pembeli seharusnya menanyakan sejak awal mengenai status IMEI dan penggunaan jaringan perangkat.

Status IMEI Menjadi Pertanyaan

Informasi mengenai “jual jaringan” tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status IMEI perangkat yang menggunakan layanan tersebut.

IMEI merupakan identitas perangkat yang digunakan dalam pengendalian perangkat telekomunikasi pada jaringan seluler.

Karena itu, apabila sebuah perangkat dapat digunakan melalui mekanisme tertentu selama periode tertentu, perlu dijelaskan bagaimana status IMEI perangkat tersebut dan bagaimana mekanisme layanan jaringan yang diberikan.

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah perangkat menggunakan mekanisme registrasi yang sah atau terdapat cara lain yang perlu diperiksa oleh pihak berwenang.

Pemerhati Hukum dan Ham: Telusuri Mata Rantai

Rahmat Pemerhati hukum dan Ham menilai informasi mengenai praktik tersebut perlu ditelusuri lebih jauh.

Menurutnya, persoalan tidak cukup dilihat dari sisi pedagang yang menjual perangkat kepada konsumen.

“Kalau memang ada layanan jaringan yang diberikan secara berkala untuk perangkat tertentu, harus dilihat bagaimana mekanismenya dan apa dasar penggunaannya. Jangan hanya melihat perangkatnya, tetapi telusuri juga pihak yang menyediakan layanan tersebut,” ujarnya.

Menurut Rahmat, pemeriksaan juga perlu melihat asal perangkat, dokumen pemasukan, status IMEI dan hubungan antara pedagang, distributor serta pihak yang menyediakan layanan jaringan.

“Rantai distribusinya harus jelas. Siapa yang memasukkan barang, siapa distributornya, siapa yang menjual ke konsumen dan siapa yang menyediakan layanan setelah perangkat itu terjual,” katanya.

Konsumen Berpotensi Menanggung Biaya Tambahan

Praktik yang disebut sumber sebagai “jual jaringan” juga berpotensi menimbulkan persoalan bagi konsumen.

Sebab, apabila layanan tersebut benar-benar harus diperbarui setiap tiga bulan, konsumen tidak hanya mengeluarkan biaya ketika membeli perangkat.

Ada kemungkinan biaya tambahan kembali muncul ketika masa penggunaan jaringan berakhir.

Rahmat mengatakan, penjual semestinya memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai kondisi dan konsekuensi penggunaan barang yang ditawarkan.

“Jangan sampai konsumen membeli karena melihat harga murah, tetapi kemudian baru mengetahui ada biaya lain agar perangkat tetap dapat digunakan,” ujarnya.

Bea Cukai Sulbagsel Dimintai Konfirmasi

Terkait informasi mengenai peredaran iPhone ex-inter tersebut, Humas Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Cahyadi, telah dimintai konfirmasi oleh Restorasi.

Beberapa pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai peredaran iPhone ex-inter dalam jumlah besar di Makassar, mekanisme pengawasan perangkat bekas impor, registrasi IMEI, serta perbedaan antara barang pribadi penumpang dan barang yang diperuntukkan untuk kegiatan perdagangan.

Bea Cukai juga dimintai penjelasan apakah sepanjang 2025–2026 pernah dilakukan penindakan terhadap pemasukan iPhone bekas/impor yang tidak memenuhi ketentuan di wilayah Sulawesi Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi Bea Cukai Sulbagsel masih ditunggu.

Komdigi Perlu Menjelaskan Mekanisme Pengendalian

Informasi mengenai “jual jaringan” juga menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Bagaimana mekanisme perangkat dengan IMEI tertentu dapat terhubung ke jaringan seluler?

Apakah terdapat mekanisme penggunaan jaringan secara terbatas waktu?

Bagaimana status perangkat yang masa penggunaan jaringannya disebut harus diperbarui setiap tiga bulan?

Dan bagaimana pengawasan terhadap pihak yang menyediakan layanan tersebut?

Pertanyaan tersebut penting agar konsumen mengetahui dengan jelas status perangkat yang mereka beli.

Polda Sulsel Perlu Telusuri Jika Ada Indikasi Pelanggaran

Apabila dalam penelusuran ditemukan adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan, maka Ditreskrimsus Polda Sulsel dapat menelusuri rantai distribusi dan pihak-pihak yang terlibat.

Penelusuran tidak semestinya hanya berhenti pada pedagang eceran.

Jika terdapat distributor atau pihak tertentu yang menyediakan layanan jaringan secara berkala, maka pihak tersebut juga menjadi bagian dari mata rantai yang perlu diperiksa.

Pertanyaan Besar di Balik iPhone Ex-Inter

Informasi sumber mengenai “jual jaringan” tiga bulanan kini membuka babak baru dalam penelusuran iPhone ex-inter di Makassar.

Pertanyaan yang muncul semakin panjang:

Siapa yang menyediakan layanan tersebut?

Bagaimana mekanismenya?

Mengapa layanan disebut harus diperbarui setiap tiga bulan?

Bagaimana status IMEI perangkat yang menggunakan layanan tersebut?

Berapa banyak perangkat yang menggunakan mekanisme serupa?

Dan siapa distributor yang memasok perangkat tersebut ke pasar Makassar?

Restorasi News akan terus menelusuri informasi tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Redaksi juga membuka ruang bagi Bea Cukai Sulbagsel, Komdigi, Polda Sulsel, distributor, pedagang maupun pihak yang disebut menyediakan layanan jaringan untuk memberikan klarifikasi.

Bersambung : Siapa di Balik Distribusi iPhone Ex-Inter dan Layanan “Jual Jaringan” di Makassar?

Exit mobile version