Site icon

Dari Pengurus Baznas Divonis Bebas hingga Mantan Kajari Dipenjara

MAKASSAR – Perjalanan perkara dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik. Di satu sisi, para pengurus Baznas yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi akhirnya diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Di sisi lain, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, justru berakhir di kursi terdakwa setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan kasus Baznas.

Dua putusan tersebut menghadirkan ironi dalam penegakan hukum. Kasus yang semula digadang-gadang sebagai perkara korupsi dana zakat berujung pada pembebasan para terdakwa, sementara pejabat yang menangani perkara itu justru diproses hukum oleh institusinya sendiri.

Dalam perkara Baznas Enrekang, majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum tidak terbukti sehingga para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan. Putusan itu memunculkan pertanyaan mengenai konstruksi hukum yang dibangun sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah pengategorian dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai objek yang dipersamakan dengan keuangan negara. Selain itu, dasar audit yang digunakan dalam pembuktian juga menjadi bagian dari perdebatan hukum selama persidangan.

Fakta persidangan juga mengungkap keterangan puluhan saksi. Berdasarkan pembelaan yang disampaikan di persidangan, dana yang dipersoalkan disebut telah disalurkan kepada para mustahik. Pertimbangan atas seluruh alat bukti tersebut kemudian menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

Di tengah bergulirnya perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kajari Enrekang, Padeli, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan tidak menyetorkan uang pengembalian kerugian negara yang berasal dari penanganan perkara Baznas Enrekang. Nilai uang yang dipersoalkan mencapai ratusan juta rupiah.

Padeli kemudian dicopot dari jabatannya, ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak Desember 2025, dan pada Juli 2026 dijatuhi vonis 4 tahun penjara, disertai pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Direktur Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM), Hadi Soetrisno, SH, menilai rangkaian peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi institusi penegak hukum.

“Putusan bebas terhadap pengurus Baznas dan diprosesnya mantan Kajari menunjukkan pentingnya profesionalisme dalam setiap tahapan penegakan hukum. Penetapan tersangka harus benar-benar didasarkan pada alat bukti yang cukup dan konstruksi hukum yang tepat,” ujarnya.

Hadi mendorong Kejaksaan Agung melakukan eksaminasi menyeluruh terhadap penanganan perkara Baznas Enrekang untuk memastikan apakah terdapat kekeliruan penerapan hukum maupun pelanggaran etik dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Senada dengan itu, Pemerhati Kebijakan Hukum dan HAM, Rahmat Almahoru, S.Sos., SH., MH., mengatakan perkara ini menjadi pelajaran penting bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berjalan dalam koridor negara hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman. Setiap tindakan penyidik dan penuntut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, menjunjung hak asasi manusia, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Putusan bebas terhadap terdakwa dan putusan terhadap mantan Kajari merupakan dua peristiwa hukum yang sama-sama harus menjadi bahan evaluasi agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” ujar Rahmat.

Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan dalam konstruksi hukum maupun penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, maka mekanisme pengawasan internal dan proses hukum harus dijalankan secara transparan tanpa pandang bulu.

Perkara Baznas Enrekang kini bukan lagi sekadar perkara dugaan korupsi dana zakat. Kasus ini telah berkembang menjadi cermin penting mengenai bagaimana profesionalisme aparat penegak hukum, kualitas pembuktian, dan akuntabilitas lembaga penegak hukum diuji di hadapan pengadilan. Putusan bebas terhadap pengurus Baznas serta dipidananya mantan Kajari menjadi dua fakta hukum yang akan terus menjadi bahan kajian dalam upaya memperkuat sistem penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Laporan : TIM

Exit mobile version