Site icon

Dana BOS Miliaran Mengalir ke SMP Katolik Rajawali dan SD Katolik St. Joseph, Sejauh Mana Transparansi Penggunaannya?


MAKASSAR, RESTORASINEWS – Setelah mengungkap estimasi penerimaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekitar Rp1,18 miliar per tahun di lingkungan Yayasan Joseph Yeemye Makassar, RestorasiNews kembali menelusuri aspek transparansi pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.

Dana BOS merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk mendukung operasional sekolah dan meningkatkan mutu layanan pendidikan. Karena bersumber dari keuangan negara, pengelolaannya dituntut memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik pun mempertanyakan sejauh mana informasi mengenai penggunaan Dana BOS tersebut dapat diakses oleh masyarakat, khususnya orang tua siswa.

Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM), Hadi Soestrisno, SH, menegaskan bahwa setiap penerima Dana BOS memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

“Dana BOS berasal dari APBN sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan,” ujar Hadi.

Senada dengan itu, Ketua PUKAT Sulawesi Selatan, Farid Mamma, SH., MH., mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola dana publik.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan sesuai petunjuk teknis. Keterbukaan informasi akan mencegah munculnya persepsi negatif sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran,” katanya.

Menurut Farid, keterbukaan tersebut dapat diwujudkan melalui penyampaian informasi penggunaan Dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kepada masyarakat dan orang tua peserta didik.

Dalam upaya memperoleh penjelasan, wartawan RestorasiNews telah mendatangi SMP Katolik Rajawali untuk meminta konfirmasi mengenai pengelolaan Dana BOS. Namun, pihak Humas dan salah seorang staf Tata Usaha menyampaikan bahwa permintaan wawancara dengan pimpinan sekolah harus diajukan terlebih dahulu melalui surat resmi atau dengan membuat janji.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah mengenai mekanisme transparansi penggunaan Dana BOS.

RestorasiNews juga akan meminta tanggapan dari Dinas Pendidikan Kota Makassar mengenai mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS pada sekolah swasta penerima bantuan pemerintah, termasuk pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Yayasan Joseph Yeemye Makassar, pengelola SMP Katolik Rajawali, SD Katolik St. Joseph Rajawali, serta pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Exit mobile version