Site icon

Viral Pengakuan Staf DPRD Bone, Dugaan Arogansi Ketua DPRD Diselidiki Polisi dan Badan Kehormatan

RESTORASI NEWS| BONE – Sebuah video yang memperlihatkan pengakuan seorang staf perempuan di lingkungan DPRD Kabupaten Bone viral di media sosial. Dalam video tersebut, staf berinisial YNS mengaku menjadi korban dugaan kekerasan fisik dan verbal yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, di area kantin kantor DPRD Bone.

Dalam rekaman yang beredar, YNS tampak menangis saat menceritakan peristiwa yang menurut pengakuannya berawal dari persoalan konsumsi berupa kue untuk tamu pimpinan.

Kronologi Menurut Pengakuan Korban

YNS menjelaskan bahwa dirinya telah menyiapkan kue di ruang lounge sesuai kebutuhan tamu. Namun, setelah mengetahui kue tersebut dipindahkan ke kantin, ia berinisiatif memastikan keberadaannya agar dapat disajikan sesuai keperluan.

Tak lama kemudian, ia mengaku dipanggil ke area kantin oleh pimpinan. Setibanya di lokasi, menurut pengakuannya, ia langsung dimarahi dan dituduh melarang orang lain memakan kue yang telah disiapkan.

“Kue satu mika diremas ke muka saya, disiram air satu botol, terus dilempar botol air, sama dilempar botol lombok (sambal),” ujar YNS dalam video yang beredar.

YNS membantah tuduhan tersebut dan menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas untuk memastikan konsumsi tamu tetap tersedia.

Ketua DPRD Bone Membantah

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, membantah telah melakukan penganiayaan terhadap stafnya.

Menurut klarifikasinya kepada awak media, aksi melempar kue dilakukan ke arah tanah sebagai bentuk luapan emosi, bukan ditujukan kepada wajah ataupun tubuh korban. Ia juga membantah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan korban.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Terpisah, korban diketahui telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bone atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Penyidik Satreskrim Polres Bone saat ini dikabarkan tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta bukti-bukti untuk mengetahui secara utuh kronologi kejadian.

Badan Kehormatan DPRD Akan Memanggil Para Pihak

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone, Bahtiar Malla, menyatakan lembaganya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme etik.

BK berencana memanggil pihak yang mengaku sebagai korban, Ketua DPRD Bone, serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut guna memperoleh keterangan secara menyeluruh sebelum mengambil langkah sesuai tata beracara Badan Kehormatan.

Pemerhati Hukum dan HAM Soroti Etika Kepemimpinan


Pemerhati Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Rahmat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H., menilai bahwa seorang pimpinan lembaga publik wajib menjunjung tinggi etika, moral, dan profesionalisme dalam memperlakukan bawahannya.


Menurut Rahmat, apabila benar terjadi tindakan yang merendahkan martabat seorang bawahan, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh integritas, kepemimpinan, dan etika seorang pejabat publik.


“Seorang pimpinan lembaga negara tidak hanya dituntut taat pada hukum, tetapi juga wajib menjaga etika, moral, dan penghormatan terhadap martabat setiap bawahannya. Jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak secara emosional atau memperlakukan bawahan dengan cara yang tidak patut. Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses yang sedang berjalan, maka mekanisme hukum dan kode etik harus ditegakkan secara objektif,” tegas Rahmat Amahoru.


Ia menambahkan bahwa setiap laporan harus diproses secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, kepolisian memiliki kewenangan mengusut aspek pidana, sedangkan Badan Kehormatan DPRD berkewajiban memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota dewan.


Rahmat berharap proses penyelidikan dan pemeriksaan etik dilakukan secara transparan agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Hingga proses penyelidikan dan pemeriksaan etik selesai, seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkembangan penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindakan terhadap seorang staf di lingkungan lembaga legislatif. Hingga proses penyelidikan dan pemeriksaan etik selesai, semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TIM RST)

Exit mobile version