Site icon

Replik JPU Disorot, Terdakwa Muhammad Kurnia Syam Disebut Menjabat KPA, Tim Kuasa Hukum Nilai Terjadi Error in Persona

RESTORASI NEW | MAKASSAR – Tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Kurnia Syam yang tergabung dalam Law Firm Farid Mamma, SH., MH. & Partners menyoroti isi Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022.

Sorotan tersebut disampaikan Achmad Syahban A.L., S.H., selaku kuasa hukum terdakwa, yang menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam replik JPU terkait identitas dan kapasitas hukum kliennya.

Dalam dokumen Replik JPU halaman 7, bagian “Tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Mengenai Analisis Yuridis Penasihat Hukum”, tertulis kalimat:

“…Bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat perselisihan mengenai identitas Terdakwa MUHAMMAD KURNIA SYAM sebagai orang yang didakwa, hadir dan diperiksa di persidangan, serta pada waktu terjadinya perbuatan menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.”

Menurut Achmad Syahban, penyebutan Muhammad Kurnia Syam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertentangan dengan surat dakwaan yang sejak awal menempatkan terdakwa sebagai wiraswasta sekaligus Direktur CV Arkan selaku penyedia barang dan jasa.

“Klien kami tidak pernah menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam surat dakwaan sendiri kapasitasnya jelas sebagai penyedia. Karena itu, penyebutan KPA dalam replik merupakan kekeliruan yang patut dipertanyakan,” ujar Syahban.

Ia menambahkan, kekeliruan tersebut menjadi salah satu alasan tim kuasa hukum mengajukan keberatan dalam duplik yang telah disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Menurutnya, kesalahan tersebut menunjukkan adanya kontradiksi dalam konstruksi argumentasi penuntut umum mengenai subjek hukum yang didakwakan.

Tim Advokat Farid Mamma, SH., MH. & Partners menilai penyebutan jabatan KPA terhadap terdakwa berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam memahami posisi hukum Muhammad Kurnia Syam dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim mencermati secara saksama isi replik beserta keseluruhan alat bukti yang telah diperiksa di persidangan.

Di sisi lain, secara hukum, penilaian apakah penyebutan tersebut merupakan kesalahan redaksional semata atau berdampak terhadap substansi pembuktian tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Persidangan perkara dugaan korupsi bantuan hibah persuteraan Kabupaten Wajo kini telah memasuki tahap akhir. Setelah pembacaan duplik, majelis hakim dijadwalkan akan menjatuhkan putusan berdasarkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta argumentasi hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum terdakwa.

laporan tim

Exit mobile version