RESTORASINEWS| BOGOR – Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan adanya persekongkolan dalam tender pembangunan RSUD Bogor Utara dinilai tidak boleh berhenti sebatas pemberian sanksi administratif kepada aparatur sipil negara (ASN). Aparat Penegak Hukum (APH) didorong segera melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain di balik praktik tersebut.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menjatuhkan sanksi administratif kepada lima ASN yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Tender sebagai tindak lanjut Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L/2025 yang menyatakan Pokja bersama dua perusahaan terbukti melakukan persekongkolan tender.
Menanggapi hal itu, pengamat pengadaan barang dan jasa Mukhlis menilai putusan KPPU seharusnya menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan penyelidikan yang lebih komprehensif.
“Putusan KPPU telah membuktikan adanya persekongkolan dalam proses tender. Ini seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman, apakah terdapat unsur tindak pidana, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya,” ujar Mukhlis.
Menurutnya, praktik persekongkolan tender tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat dan merugikan para penyedia jasa yang mengikuti proses lelang secara jujur.
“Penyedia yang mengikuti tender telah mengeluarkan biaya, waktu, dan tenaga untuk memenuhi seluruh persyaratan dengan harapan memperoleh kesempatan yang sama. Namun, apabila pemenang telah dikondisikan sejak awal, maka peserta lain menjadi korban dari praktik yang tidak adil,” tegasnya.
Mukhlis menambahkan, putusan KPPU tersebut menjadi bukti bahwa praktik pengondisian pemenang dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah masih terjadi dan memerlukan pengawasan yang lebih ketat.
Ia menilai, APH perlu menelusuri lebih jauh apakah persekongkolan tersebut berkaitan dengan dugaan kolusi, penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya. Selain itu, kualitas hasil pekerjaan dan penggunaan anggaran proyek juga perlu diaudit untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara.
“Jangan sampai penegakan hukum berhenti pada pelanggaran persaingan usaha. Jika ditemukan indikasi tindak pidana atau kerugian negara, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus persekongkolan tender RSUD Bogor Utara menjadi pengingat penting bahwa integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan fondasi utama untuk menjamin terciptanya persaingan yang sehat, penggunaan anggaran yang efisien, serta kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Editor : Mail

