RESTORASI NEWS | MAKASSAR – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SPF SMP Negeri 6 Makassar menjadi sorotan publik.
Pasalnya, besarnya anggaran yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar per tahun dinilai belum sepenuhnya tercermin pada kondisi fisik sekolah dan keterbukaan informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Berdasarkan data resmi Dapodik dan portal Sekolah Kita Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, SMP Negeri 6 Makassar memiliki 1.376 peserta didik yang tersebar dalam 33 rombongan belajar (rombel). Dengan jumlah siswa tersebut, sekolah diperkirakan menerima Dana BOS reguler sekitar Rp1,51 miliar hingga Rp1,62 miliar setiap tahunnya.
Namun, hasil pantauan di lingkungan sekolah menunjukkan sejumlah fasilitas yang memerlukan perhatian. Di area bawah tangga gedung sekolah terlihat tumpukan kursi kantor rusak, meja, dan berbagai peralatan bekas yang tidak tertata. Dinding di sekitar lokasi tampak mengelupas dan berlumut akibat kelembapan.
Selain itu, pada beberapa koridor sekolah terlihat bingkai kaca atau jendela berukuran besar disandarkan di dinding bersama tumpukan kayu dan perabot yang sudah tidak digunakan. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu kenyamanan bahkan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi warga sekolah, terlebih dengan rata-rata jumlah siswa mencapai sekitar 42 orang per kelas.
Sorotan juga mengarah pada aspek transparansi pengelolaan Dana BOS. Saat dilakukan pemantauan, Papan Informasi K7 yang memuat rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS tidak ditemukan terpasang di area yang mudah diakses oleh orang tua siswa maupun masyarakat.
Padahal, berdasarkan ketentuan pengelolaan Dana BOS serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekolah negeri sebagai badan publik berkewajiban menyediakan informasi penggunaan anggaran secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM), Hadi Soestrisno, SH, menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian seluruh pihak.
“Besarnya anggaran BOS harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan pendidikan, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana serta keterbukaan informasi kepada masyarakat. Jika informasi penggunaan anggaran tidak dipublikasikan secara terbuka dan masih ditemukan fasilitas yang kurang terawat, tentu hal ini perlu dievaluasi,” ujarnya.
Menurut Hadi, masyarakat, khususnya orang tua siswa, memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana negara digunakan. Transparansi, kata dia, merupakan instrumen penting untuk mencegah penyimpangan sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan sekolah.
Ia juga mendorong Dinas Pendidikan Kota Makassar agar melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut, termasuk memastikan kewajiban penyampaian informasi publik dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila dalam proses pengawasan nantinya ditemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, tentu dapat ditindaklanjuti oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Namun seluruh proses harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 6 Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi sarana prasarana maupun pengelolaan Dana BOS sebagaimana hasil pemantauan di lapangan. Redaksi RestorasiNews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pihak sekolah ingin memberikan penjelasan.

