Site icon

Pledoi Korupsi Hibah Persuteraan Wajo: Terdakwa Nilai Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan

Restorasi |Makassar – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 memasuki babak akhir. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Senin (20/7/2026), terdakwa Muhammad Kurnia Syam melalui tim penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pledoi setebal 73 halaman yang disusun Tim Advokat Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners itu berisi bantahan terhadap konstruksi dakwaan dan tuntutan JPU, sekaligus memaparkan sejumlah fakta persidangan yang menurut penasihat hukum justru menunjukkan bahwa unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Kurnia Syam dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp150 juta subsidair kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,15 miliar. JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menilai tuntutan tersebut dibangun di atas konstruksi hukum yang keliru. Menurut mereka, JPU hanya berfokus membuktikan dakwaan primair, namun tidak menguraikan maupun membuktikan dakwaan subsidair sebagaimana mestinya. Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim mengesampingkan argumentasi penuntut umum yang dinilai tidak utuh.

Selain aspek yuridis, pembelaan juga menyoroti fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Tim advokat mengutip keterangan sejumlah saksi yang menyatakan bibit murbei benar-benar ditanam, bahkan sebagian kelompok tani masih memperoleh manfaat ekonomi dari hasil tanaman tersebut. Mereka juga menegaskan bahwa beberapa saksi menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Muhammad Kurnia Syam terkait pembentukan kelompok tani maupun pelaksanaan program hibah.

Penasihat hukum juga mengemukakan bahwa proses pengadaan bibit murbei dilakukan melalui mekanisme e-katalog sesuai prosedur. Dalam persidangan, beberapa saksi disebut menerangkan tidak ada pengaturan pemenang lelang maupun intervensi terdakwa terhadap proses pemilihan penyedia barang.

Tak hanya itu, pembelaan turut mengkritisi dasar perhitungan kerugian negara. Tim advokat menilai auditor yang menghitung indikasi kerugian negara tidak melakukan pemeriksaan fisik secara langsung di lapangan, melainkan menggunakan dokumen yang diperoleh dari penyidik. Menurut mereka, metode tersebut mengabaikan fakta bahwa sebagian tanaman masih memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat penerima program.

Atas seluruh argumentasi tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan Muhammad Kurnia Syam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan, serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Sementara itu, perkara ini masih menunggu tanggapan Jaksa Penuntut Umum (replik) sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Berdasarkan penetapan persidangan, sidang selanjutnya dijadwalkan pada 27 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap Muhammad Kurnia Syam bersama dua terdakwa lainnya, yakni Muh. Tahir Tajang dan Muhammad Darwis.

Hingga putusan dibacakan, status ketiga terdakwa tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah, dan penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

Editor; KY

Exit mobile version