Site icon

Dugaan Mahar Jabatan Kepsek Jadi Sorotan, Restorasi Lakukan Konfirmasi ke SMP Negeri 1 Makassar

RESTORASI NEWS| MAKASSAR – Penyelidikan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar diketahui telah memeriksa sedikitnya 15 saksi yang terdiri atas kepala sekolah, calon kepala sekolah, hingga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan adanya praktik transaksional dalam proses pengangkatan kepala sekolah yang belakangan menjadi perhatian publik.

Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides), tim RESTORASINEWS melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah kepala sekolah yang baru dilantik, yakni di SMP Negeri 6 Makassar, SMP Negeri 2 Makassar, dan SMP Negeri 1 Makassar.

Namun hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari para kepala sekolah terkait pemeriksaan yang tengah dilakukan Kejari Makassar.

Di SMP Negeri 1 Makassar, tim Restorasinews bahkan menunggu sekitar satu jam untuk memperoleh kesempatan melakukan wawancara. Berdasarkan keterangan salah seorang petugas sekolah, kepala sekolah sedang menerima tamu di ruang kerjanya.

Meski menunggu cukup lama, pertemuan tidak juga dapat dilakukan. Karena masih memiliki agenda peliputan di lokasi lain, tim Restorasinews akhirnya berpamitan kepada petugas sekolah dan meninggalkan lokasi.

Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM), Hadi Soestrisno, SH, meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Apabila benar terdapat praktik transaksional dalam pengisian jabatan kepala sekolah, maka proses hukum harus diusut hingga tuntas tanpa pandang bulu. Namun seluruh pihak yang diperiksa tetap harus dihormati hak-haknya dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Hadi.

Senada dengan itu, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan), Farid Mamma, SH., MH., menilai dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas tata kelola pendidikan.

“Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai adanya praktik transaksional dalam pengangkatan kepala sekolah, maka aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara profesional, independen, dan menyeluruh. Penanganan perkara harus berorientasi pada pembuktian hukum, bukan opini, sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Farid.

Menurut Farid, pengisian jabatan kepala sekolah harus didasarkan pada sistem merit, kompetensi, integritas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Restorasi news masih membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk Dinas Pendidikan Kota Makassar maupun para kepala sekolah yang telah diupayakan untuk dikonfirmasi. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Laporan : Tim

Exit mobile version