Hukum
Nekat Tantang Hukum, Helen’s Makassar Beroperasi Meski Disegel
Restorasi News| Papan segel terpampang jelas di pintu masuk Helen’s Makassar, Jl. Metro Tanjung Bunga No.28, Maccini Sombala, Kec. Tamalate, Kota Makassar. Tulisan besar “DISEGEL” seharusnya menjadi tanda larangan beroperasi.
Tapi yang terjadi justru sebaliknya — di balik pintu, dentuman musik live memecah udara, lampu warna-warni menyapu wajah pengunjung yang larut dalam pesta minuman keras.Tadi malam, tim awak media mendapati pemandangan yang memalukan bagi penegakan hukum.
Bar bagian atas penuh deretan minuman keras impor berbagai merek, sementara di meja-meja pengunjung, botol-botol terbuka berdampingan dengan gelas berisi cairan beralkohol.Bahkan, terlihat beberapa wanita berpesta miras sambil menikmati dentuman musik, seolah larangan pemerintah hanyalah hiasan.
Mereka tertawa, berjoget, dan mengabadikan momen tanpa rasa takut — seakan yakin tidak akan ada penindakan.
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, SH., MH, mengecam keras pembiaran ini. “Ini bukti hukum dipermainkan di depan mata. Pemprov Sulsel harus segera bertindak tegas, menutup total dan mencabut izin operasional Helen’s.
Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegas Farid.
Ketika mencoba meminta keterangan resmi, manajer Helen’s tak bisa ditemui.“Bos lagi di Jakarta,” ujar seorang karyawan singkat, tanpa menjawab soal operasional yang tetap berjalan di tengah status segel.
Langkah Helen’s Makassar ini jelas menantang kewibawaan negara. Berdasarkan Pasal 232 KUHP, melanggar segel resmi bisa dipidana hingga 2 tahun 8 bulan.
Ditambah, penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat sesuai Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 dan Perda Kota Makassar.
Pertanyaan besar kini muncul: Apakah Pemprov Sulsel akan membiarkan hukum dipermainkan, atau akan membuktikan bahwa aturan berlaku untuk semua?
laporan :tim