Hukum

Dilaporkan Langgar Kode Etik Polri, Kompol JWT Diperkarakan ke Propam Polda Sulsel


Restorasi News| Makassar, 23 Juni 2025 — Seorang perwira menengah aktif di jajaran Polda Sulawesi Selatan berinisial JWT, dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol), resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) oleh kuasa hukum warga, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Laporan ini disampaikan oleh Hadi Soestrisno, SH, kuasa hukum dari Hj. Hasnah A.MM, warga Makassar yang sebelumnya telah memenangkan perkara perdata terkait transaksi rumah kost senilai miliaran rupiah.

“Ini bukan hanya urusan gugatan perdata. Ini soal etika dan martabat institusi kepolisian. Kompol JWT sebagai anggota aktif dinilai melanggar prinsip dasar Kode Etik Profesi Polri,” ujar Hadi dalam keterangan persnya.

Kode Etik Polri: Integritas dan Netralitas

Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perkap No. 7 Tahun 2022, mengharuskan setiap anggota Polri untuk menjunjung tinggi integritas, kejujuran, serta tidak menyalahgunakan jabatan atau kepercayaan publik. Dalam laporan tersebut, Kompol JWT dinilai telah melanggar prinsip netralitas dan kejujuran dalam urusan pribadi yang berdampak luas.

“Sebagai anggota aktif dengan jabatan strategis di YANMA Polda Sulsel, seharusnya ia jadi teladan. Tapi klien kami justru menjadi korban dari tindakan yang mencederai kode etik,” lanjut Hadi.

Kronologi Singkat

Pada tahun 2019, Hj. Hasnah melakukan transaksi pembelian rumah kost dari JWT senilai Rp3,5 miliar, dengan uang panjar Rp300 juta dan dana renovasi Rp1,2 miliar. Namun, tanpa pemberitahuan, properti itu dijual kembali oleh JWT kepada pihak ketiga.

Setelah melalui proses hukum sejak 2021, Mahkamah Agung RI memutuskan pada April 2024 bahwa Kompol JWT wajib mengembalikan uang panjar kepada Hj. Hasnah. Namun, hingga kini belum ada pengembalian maupun itikad baik dari terlapor.

Dugaan Etik Disorot, Propam Diminta Tegakkan Integritas

Atas dasar tersebut, kuasa hukum Hj. Hasnah mengajukan laporan resmi ke Propam Polda Sulsel pada pertengahan Juni 2025. Hadi menekankan bahwa ini adalah bagian dari penegakan etika dalam tubuh kepolisian.

“Kami tidak mengintervensi proses internal Polri, tapi kami ingin memastikan kode etik benar-benar ditegakkan. Kami percaya institusi Polri mampu bersih dari oknum,” tegas Hadi.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa sesuai Perkap, setiap anggota Polri yang diduga melanggar etika dapat dikenai sanksi etik, disiplin, atau bahkan pemecatan tidak hormat, jika terbukti.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Propam Polda Sulsel, dan konfirmasi dari pihak Humas Polda juga belum diperoleh.


Redaksi: TIm
Narasumber: Hadi Soestrisno, SH – Kuasa Hukum Hj. Hasnah A.MM
📞 0821-8751- 1644


Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version