Hukum

Kuasa Hukum Hj. Hasnah Laporkan Oknum Perwira Berpangkat Tiga Balok Emas ke Polda Sulsel atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp1,5 Miliar


Restorasi News | Makassar, — Kuasa hukum Hj. Hasnah A.MM, Hadi Soestrisno, SH, resmi melaporkan seorang oknum anggota Polri berpangkat tiga balok emas berinisial JW ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/516/VI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, yang dilayangkan pada 4 Juni 2025.

Dalam keterangannya, Hadi Soestrisno menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari transaksi jual beli rumah kost dua lantai di kawasan Perumahan Dosen, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, antara kliennya dan terlapor. Kliennya telah menyetorkan uang panjar sebesar Rp300 juta dan mengeluarkan dana renovasi tambahan senilai Rp1,2 miliar, sebelum akhirnya mengetahui bahwa properti tersebut dijual kembali oleh terlapor kepada orang lain tanpa sepengetahuannya.

“Ini bukan hanya wanprestasi, tapi sudah mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan. Klien kami dirugikan secara nyata dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Kami tidak bisa biarkan hal ini begitu saja,” tegas Hadi Soestrisno, SH.

Tindakan pelaporan ini dilakukan setelah proses gugatan perdata yang telah dimenangkan oleh pihak Hj. Hasnah melalui putusan pengadilan yang telah inkracht, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar hingga Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, pengadilan memerintahkan agar uang panjar dikembalikan kepada Hj. Hasnah.

Namun, karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, Hadi memutuskan untuk mendorong proses pidana demi menegakkan keadilan.

“Kami sudah laporkan secara resmi ke SPKT Polda Sulsel. Selanjutnya, kami akan kawal proses ini hingga tuntas. Kami juga sudah melaporkan pelanggaran etik ke Propam,” tambahnya.

Hadi menekankan bahwa posisi terlapor sebagai anggota Polri aktif tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum.

“Ini soal kredibilitas institusi. Kalau pelanggaran dilakukan oleh anggota berseragam, maka seharusnya hukum ditegakkan lebih keras. Tidak boleh ada kesan kebal hukum,” tegas Hadi.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal, dan pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian menindaklanjuti dengan serius laporan yang telah dilayangkan.


Laporan | TIM
Narasumber: Hadi Soestrisno, SH (Kuasa Hukum Hj. Hasnah)


Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version