Hukum

Dugaan Kongkalikong, Lurah Tanjung Merdeka Ditengarai Menghambat Administrasi Sporadik Secara Tidak Profesional

Restorasi News| Makassar, 22 Februari 2025 – Kuasa hukum Solle Daeng Jalling menyoroti tindakan Lurah Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, yang dinilai tidak profesional dan terkesan berpihak dalam permasalahan administrasi pertanahan. Lurah diduga menghambat penerbitan surat sporadik dengan alasan adanya klaim dari pihak lain, meskipun klaim tersebut hanya disampaikan melalui telepon dan tanpa dokumen resmi.

Upa Labuhari, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Solle Daeng Jalling dari Labuhari-Latu & Partners, menyatakan bahwa tanah milik kliennya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah ditunjukkan kepada Lurah Tanjung Merdeka. Namun, lurah tetap menolak menandatangani surat sporadik dengan dalih jabatannya dipertaruhkan.

“Sikap lurah sangat janggal karena tidak bisa menunjukkan surat keberatan dari pihak yang mengklaim, tetapi hanya berpegang pada informasi yang disampaikan melalui telepon. Ini jelas menunjukkan ketidaknetralan dan bisa mengarah pada dugaan adanya kongkalikong antara lurah dan pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah,” ujar Upa Labuhari.

Kuasa hukum menegaskan bahwa jika ada pihak yang mengklaim kepemilikan tanah, seharusnya bukti resmi ditunjukkan kepada lurah, bukan hanya melalui telepon. “Jika seseorang benar-benar memiliki hak atas tanah, ia harus menunjukkan bukti kepemilikannya secara tertulis, bukan sekadar mengandalkan klaim verbal yang tidak bisa diverifikasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum telah melayangkan surat resmi kepada Camat Tamalate untuk mengadakan mediasi dengan mempertemukan lurah dan pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut. “Kami meminta Camat Tamalate untuk segera memfasilitasi pertemuan guna mengklarifikasi permasalahan ini secara terbuka dan transparan,” tegas Upa Labuhari.

Kuasa hukum menilai bahwa lurah telah melampaui kewenangannya dengan bersikap tidak netral dan menolak kewajibannya sebagai pejabat publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang pejabat negara wajib bertindak objektif dan tidak boleh menghambat hak administratif warga tanpa alasan yang sah.

Upa Labuhari meminta Camat Tamalate untuk segera turun tangan dan mengevaluasi tindakan Lurah Tanjung Merdeka. Jika lurah tetap bersikeras menolak menandatangani surat sporadik tanpa dasar hukum yang jelas, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan lemahnya integritas dalam pelayanan pemerintahan di tingkat kelurahan. Kuasa hukum berharap adanya transparansi dan profesionalisme dalam proses administrasi pertanahan agar hak warga tidak dirugikan.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Upa Labuhari, S.H., M.H.
Labuhari-Latu & Partners
Villa Permata Gading Blok A5 No. 48, Kelapa Gading, Jakarta Utara

(tim redaksi)

Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version