Hukum

Dokumen Negara Dijual Murah! Inspektorat Wajo Dituding Tebang Pilih dalam Penanganan Kasus

Restorasi News| Wajo – Skandal penjualan arsip negara oleh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wajo akhirnya terbongkar. Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Sultan, terbukti menjual dokumen negara ke pengumpul barang bekas. Namun, alih-alih dijatuhi hukuman berat, Sultan hanya mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun. Keputusan ini langsung menuai kecaman

Plt. Kepala Inspektorat Wajo, Muhammad Ilyas, mengonfirmasi bahwa Sultan memang bersalah. Dia mengakui menjual arsip tersebut dengan dalih membiayai perbaikan kantor yang akan dipindahkan. Bahkan, Sultan mengklaim mendapat saran dari Sekretaris Disdukcapil, Erna.

“Dia (Sultan) mengira ini bukan pelanggaran. Padahal, jelas tindakan itu melanggar aturan,” ungkap Muhammad Ilyas saat ditemui di kantornya, Selasa (18/2/2025) pagi.

Hasil investigasi Inspektorat menyebutkan, uang hasil penjualan arsip hanya Rp7 juta dan sudah dikembalikan untuk disetor ke kas daerah. Namun, pernyataan ini justru diragukan banyak pihak, termasuk Ketua YBH MIM, Hadi Soestrisno, SH.

“Kami mendapatkan informasi dari pembeli dan pegawai Disdukcapil lainnya bahwa harga penjualan arsip lebih dari Rp20 juta. Jika benar ada perbedaan angka, berarti ada dugaan kebohongan yang harus diusut!” tegas Hadi.

Sanksi Terlalu Ringan, Pengamat Hukum Protes!

Keputusan Inspektorat memberikan hukuman ringan kepada Sultan membuat pengamat hukum Mukhlis Muhayyang, SH., MH geram. Menurutnya, tindakan Sultan sudah masuk dalam kategori penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, serta melanggar UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Ini bukan sekadar soal Rp7 juta atau Rp20 juta! Ini soal aset negara dan potensi penyalahgunaan data kependudukan. Kalau pegawai lain bisa dijatuhi hukuman berat hanya karena dianggap menghambat pelayanan, kenapa Sultan yang jelas-jelas menjual dokumen negara hanya dihukum ringan? Ini sangat tidak adil!” ujar Mukhlis.

Mukhlis juga menegaskan bahwa arsip atau berkas yang disimpan di Dukcapil termasuk dalam kategori dokumen negara.

“Dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), KTP, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya bukan sekadar kertas biasa. Ini adalah dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum dan harus dijaga kerahasiaannya. Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip yang dikelola oleh instansi pemerintah termasuk dalam arsip negara, yang harus disimpan, dilindungi, dan dikelola sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa data kependudukan yang disimpan Dukcapil bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan hanya soal nilai uang, tapi juga soal perlindungan data pribadi masyarakat. Jika ada oknum yang menjual arsip kependudukan, ini bisa menjadi ancaman serius bagi keamanan data warga negara!” tambah Mukhlis.

Lebih lanjut, Hadi Soestrisno menegaskan bahwa Sultan pantas dicopot dari jabatannya.

“Kalau pegawai yang lain bisa dikenai sanksi berat, kenapa Sultan justru dilindungi? Ini mencoreng nama Pemkab Wajo! Jika Pemkab tidak bertindak tegas, kami akan mendesak DPRD dan aparat penegak hukum turun tangan!” ancam Hadi.

Pemkab Wajo Bungkam!

Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kepala Dinas Disdukcapil dan Kepala BKD Wajo belum memberikan pernyataan resmi. Publik pun menunggu, apakah pemerintah daerah berani bertindak tegas atau justru membiarkan kasus ini berlalu begitu saja.

Apakah ini akhir dari skandal penjualan arsip negara? Ataukah masih ada borok lain yang belum terungkap? Kita tunggu saja!

Laporan : Andi Syawal

Editor: Icky


Klik untuk komentar

Berita Terpopuler

Exit mobile version